Gorontalo -
Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2017 tentang
Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN), KPKNL Gorontalo menyelenggarakan
Bimbingan Teknis (bimtek) terkait Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penilaian
Kembali (Revaluasi) BMN, Senin (25/9/2017). Revaluasi BMN akan
dilaksanakan tahun 2017 dan 2018 tidak seluruhnya dilakukan survei lapangan
sehingga membutuhkan data awal yang akurat. Dengan adanya bimtek tersebut
diharapkan data-data pendukung terkait pelaksanaan penilaian kembali dapat
disajikan secara lengkap dan akurat.
Revaluasi BMN kali ini
merupakan update dari penilaian
yang dilakukan sebelumnya yaitu pada tahun 2007 yang dilakukan terhadap BMN
yang digunakan pada Kementerian/Lembaga dan diperoleh sebelum tanggal 31
Desember 2015. Revaluasi BMN sangat penting untuk dilakukan agar
neraca pemerintah dapat menggambarkan nilai yang reliable dan
mencerminkan kondisi wajar. Hal ini sebagai bentuk perwujudan good governance. Selain
itu Revaluasi BMN juga diharapkan dapat menghasilkan nilai BMN yang update, database BMN
yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN mendatang. Selain itu, revaluasi juga
diharapkan mampu mengindentifikasi aset idle guna
dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dapat mendorong
penggunaan BMN sebagai underlying asset penerbitan
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk secara lebih efisien.
Bimtek yang
dilaksanakan di ruang aula KPKNL Gorontalo tersebut dibuka
oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) sekaligus
sebagai koordinator pelaksanaan revaluasi BMN, dan diikuti peserta
dari Satuan Kerja yang pelaksanaan revaluasi BMN nya ditargetkan
dilaksanakan pada tahun 2017. (teks photo Tim HI).