Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
FGD Mitigas Resiko Lelang Eksekusi HT pada KPKNL Gorontalo
Evendi Antogia
Jum'at, 19 Mei 2017   |   271 kali


Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Gorontalo pada Hari Rabu, 17 Mei 2017 Pukul 09.00 WITA sampai selesai, dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi Resiko Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dibuka secara resmi oleh Plh.Kepala KPKNL Gorontalo Marthinus Timisella, Panitia telah menyiapkan Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/ATR Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Budi Tarigan, S.H.,M.E. selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah juga Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo namun karena sesuatu hal hingga sampai dengan limit waktu yang ada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berkesempatan untuk hadir sebagai Narasumber. Undangan lainnya adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Gorontalo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cabang Gorontalo dan Pengadilan Agama Gorontalo,  Peserta FGD Mitigasi Resiko Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan adalah jajaran Bank Pemerintah dan Swasta yang ada di Provinsi Gorontalo, antara lain:

PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo,  PT.Bank Rakyat Indonesia  (Persero) Tbk. Cabang

1.      PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo,

2.      PT.Bank Rakyat Indonesia  (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo,

3.      PT.Bank Rakyat Indonesia  (Persero) Tbk. Cabang Limboto,

4.      PT.Bank Rakyat Indonesia  (Persero) Tbk. Cabang Marissa,

5.      PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo,

6.      PT.Bank Mega, Tbk. Cabang Gorontalo,

7.      PT.Bank Mega Syariah Cabang Gorontalo,

8.      PT.Bank Pembangunan Daerah Banten,Tbk (Eks.Bank Pundi) Cabang Gorontalo,

9.      PT.Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Cabang Gorontalo,

10.   PT. Panin Bank Tbk. KCU Gorontalo,

11.   PT.Bank Sulutgo,Tbk  Cabang Gorontalo,

12.   PT.Bank Sulutgo,Tbk  Cabang Limboto, dan

13.   PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado.


Acara berlangsung santai dengan diskusi hangat oleh Narasumber dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional/ATR Provinsi Gorontalo yakni Budi Tarigan, S.H.,M.E.,  yang disambut antusias oleh Peserta FGD, Budi Tarigan memaparkan bahwa saat ini Format Surat Keterangan Pendaftaran Tanah telah dilakukan by system dengan kemudahan pembayaran biaya SKPT menggunakan Id Billing sehingga pemohon dalam hal ini Bank selaku pemegang Hak Tanggungan dapat lebih mudah untuk mengajukan permohonan SKPT sebagai syarat formal pelaksanaan lelang, ditambahkan pula bahwa “Kepala KPKNL memohon penerbitan SKPT paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dan selambat-lambatnya 5 hari kerja dari diterimanya permohonan oleh Kepala KPKNL, Kepala BPN yang bersangkutan harus menerbitkan SKPT”, biaya permohonan SKPT dibayar Non Tunai hal ini sesuai dengan misi pelayanan pada Badan Pertanahan Nasional, demikian ungkap mantan Kepala Seksi Perkara Kanwil BPN Sulut juga mantan Kepala BPN Kabupaten Boalemo.

Dari kegiatan FGD tersebut juga dihasilkan beberapa point penting seputar permasalahan dokumen objek lelang eksekusi yang berhubungan dengan Administrasi di Badan Pertanahan Nasional baik pra maupun pasca lelang, Eksekusi Pengosongan, Gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, serta strategi Pemasaran Lelang.

KPKNL Gorontalo sebagai tuan rumah kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi Resiko Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang berkesempatan hadir dalam diskusi kali ini, semoga hasil dari kegiatan ini akan tercipta kesamaan pemahaman/persepsi yang selama ini menjadi kendala dilapangan sehubungan dengan pelaksanaan pra lelang maupun pasca lelang, ungkap Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo Eko Hardiyanto selaku Moderator dalam FGD pada sambutan penutupan FGD kali ini.  (Tim Humas HI KPKNL Gorontalo).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini