KPKNL Dumai selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening bendahara penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak di ambil oleh pihak yg berhak.
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (TIGA PULUH) HARI KALENDER sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yg terkait dengan setoran tersebut agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi kepala seksi hukum dan informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan di hari dan jam kerja di KPKNL Dumai. Tempat, waktu, alamat, dan nomor telepon terlampir.
Dalam hal setelah 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.