Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
Sinergi KPKNL Dumai dan PT BRI
N/a
Senin, 15 Juni 2015   |   1085 kali

Dumai – Kamis tanggal 11 Juni 2015, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, Susilo Prajoko didampingi Pejabat Lelang Andy Gustaf Hutabarat menjadi narasumber dalam kegiatan Business Gathering. Acara diselenggarakan oleh PT. BRI Kantor Cabang (kanca) Dumai bertempat di Kota Dumai. Kegiatan ini diikuti oleh Ikatan Pengusaha Minang Riau yang mayoritas pedagang. Melengkapi Business Gathering bertema “Kupedes untuk Pengembangan Perekonomian”, PT BRI mengadakan Sesi Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Lelang. Sesi ini bertujuan untuk menarik minat para pengusaha dan nasabah membeli tanah dan/atau bangunan sebagai media investasi melalui lelang.

Tujuan ini tentunya juga menjadi kepentingan pihak KPKNL Dumai mengingat dengan bertambahnya minat masyarakat untuk mengikuti lelang, tingkat lakunya barang yang dilelang khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dapat bertambah. Dalam kegiatan tersebut, para peserta dibagikan brosur yang berisi daftar dan uraian tanah dan/atau bangunan yang akan dijual PT. BRI Kanca Dumai melalui KPKNL Dumai.

Sosialisasi dimulai dengan mengenalkan secara singkat mengenai struktur organisasi KPKNL sebagai kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan. Dalam perkenalan tersebut dijelaskan sekilas mengenai tugas dan fungsi KPKNL di bidang lelang, piutang negara, penilaian, dan pengelolaan kekayaan negara. Selanjutnya, Susilo Prajoko yang juga merupakan Pejabat Lelang menjelaskan tata cara pelaksanaan lelang. Dimulai dari definisi lelang, pelaku-pelaku, pengumuman, penawaran, dan bea lelang yang dipungut negara kepada pembeli maupun penjual dalam pelaksanaan lelang. Disampaikan juga mengenai syarat-syarat umum untuk menjadi peserta lelang, serta hak dan kewajiban peserta lelang yang telah disahkan menjadi pembeli/pemenang.

Sesi kedua sosialisasi memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya mengenai lelang. Salah satu peserta menyampaikan keinginannya untuk membeli tanah melalui lelang, tetapi masih ada keraguan dalam hal aspek legal pemenang lelang. “Pemenang lelang mempunyai dasar hukum yang kuat. Karena dalam lelang, pengalihan hak dibuktikan dengan diterbitkannya Kutipan Risalah Lelang setelah pembeli/pemenang melunasi pokok dan bea lelang juga beban pajaknya. Debitor yang barangnya dilelang bagaimanapun juga sudah melakukan kesalahan memenuhi kewajibannya dalam membayar kreditnya,” jawab Susilo.

Dalam kesempatan ini, Adi Widya Prakasa selaku Pimpinan Cabang PT. BRI Kanca Dumai menyampaikan bahwa lelang bisa menjadi cara yang menguntungkan bagi pengusaha untuk meningkatkan asetnya. Selain itu, BRI juga menawarkan bantuan kepada peserta yang berminat mengikuti lelang dalam hal negosiasi proses pengosongan bangunan yang dilelang. (Penulis/Foto: Novariz/Muh. Irsyad Tattaqun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini