Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
Wujudkan Efektivitas Pengurusan Piutang Negara, KPKNL Dumai Gelar Sosialisasi Penyerahan Pengurusan Piutang Negara Yang Benar
Elisa Putri Rumondang Siagian
Senin, 28 Maret 2022   |   173 kali

Dumai – Hasil reviu Berkas Kasus Piutang negara (BKPN) yang ada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai menunjukkan bahwa masih terdapat dokumen penyerahan yang belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini mendorong Seksi Piutang Negara KPKNL Dumai untuk melakukan sosialisasi yang bertemakan “Beginilah Penyerahan Pengurusan Piutang Negara Yang Benar” kepada stakeholder serta sebagai wujud menjalin silaturahim.

Sosialisasi dilaksanakan secara daring pada Rabu 02 Maret 2022.  Acara dihadiri oleh perwakilan dari para penyerah piutang di wilayah kerja KPKNL Dumai di antaranya Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Siak dan Kementerian/Lembaga. Tampil sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Dumai, Sari Banun.

Pada kesempatan tersebut, Sari Banun secara gamblang menjelaskan alur serta prosedur pengurusan piutang negara serta syarat dan dokumen penyerahan pengurusan piutang negara yang dibutuhkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (PN) dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara. Dalam pemaparan tersebut, beliau juga menyampaikan  alasan Penyerahan Piutang Negara/Daerah  ditolak. “Penyerahan Piutang Negara ditolak apabila syarat-syarat penyerahan pengurusannya tidak dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang (PP), tidak memberikan tanggapan terkait surat permintaan konfirmasi dalam satu bulan Pengurusan PN serta piutang yang diserahkan bukan berasal dari instansi Pemerintah.” tambahnya.

Menambahkan pemaparan dari Kepala Seksi Piutang Negara, Staff Seksi Piutang Negara menyampaikan current issue dimana Kantor Pusat DJKN telah melakukan inovasi terhadap pengurusan piutang negara dengan membuat aplikasi BKPN online. Melalui  BKPN online ini diharapkan penyerahan piutang negara/daerah oleh Penyerah Piutang dapat diajukan secara online.

Current issue  yang lain adalah telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK/06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan dapat membantu Penanggung Utang pada Kementerian/lembaga Pemerintah Pusat yang memenuhi syarat, untuk menyelesaikan kewajiban utangnya dengan diberikannya keringanan utang.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini