Dumai – Hasil reviu Berkas Kasus Piutang
negara (BKPN) yang ada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Dumai menunjukkan bahwa masih terdapat dokumen penyerahan yang belum sesuai
dengan ketentuan. Hal ini mendorong Seksi Piutang Negara KPKNL Dumai untuk
melakukan sosialisasi yang bertemakan “Beginilah Penyerahan Pengurusan Piutang
Negara Yang Benar” kepada stakeholder
serta sebagai wujud menjalin silaturahim.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring pada Rabu 02 Maret 2022. Acara dihadiri oleh perwakilan dari para penyerah
piutang di wilayah kerja KPKNL Dumai di antaranya Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah
Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Siak dan Kementerian/Lembaga. Tampil sebagai
narasumber pada sosialisasi tersebut, Kepala Seksi
Piutang Negara KPKNL Dumai, Sari Banun.
Pada kesempatan tersebut, Sari Banun secara gamblang menjelaskan alur serta
prosedur pengurusan piutang negara serta syarat dan dokumen penyerahan
pengurusan piutang negara yang dibutuhkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (PN) dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6/KN/2017 tentang
Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara. Dalam pemaparan tersebut, beliau
juga menyampaikan alasan Penyerahan
Piutang Negara/Daerah ditolak. “Penyerahan
Piutang Negara ditolak apabila syarat-syarat penyerahan pengurusannya tidak
dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang (PP), tidak memberikan tanggapan terkait
surat permintaan konfirmasi dalam satu bulan Pengurusan PN serta piutang yang diserahkan bukan berasal dari instansi
Pemerintah.” tambahnya.
Menambahkan pemaparan dari Kepala Seksi Piutang Negara, Staff Seksi
Piutang Negara menyampaikan current issue
dimana Kantor Pusat DJKN telah melakukan inovasi terhadap pengurusan piutang
negara dengan membuat aplikasi BKPN online.
Melalui BKPN online ini diharapkan penyerahan
piutang negara/daerah oleh Penyerah Piutang dapat diajukan secara online.
Current issue yang lain
adalah telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK/06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan dapat membantu Penanggung Utang
pada Kementerian/lembaga Pemerintah Pusat yang memenuhi syarat, untuk
menyelesaikan kewajiban utangnya dengan diberikannya keringanan utang.