Tahun 2020 lalu, KPKNL Dumai mengadakan survei mandiri untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan kepada stakeholder atas penggunaan empat layanannya, yakni pada layanan pengelolaan kekayaan negara, layanan penilaian, layanan pengelolaan piutang negara , dan layanan lelang.
Sebagai salah satu unit kerja vertikal di bawah Ditjen Kekayaan Negara,KPKNL Dumai sangat menyadari arti penting reformasi birokrasi dalam mengubah mindset dan culture menjadi organisasi yang berorientasi pelayanan. Salah satu langkah strategis KPKNL Dumai untuk mewujudkan hal tersebut adalah melaksanakan perbaikan terhadap kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Perbaikan tersebut dilakukan pada seluruh layanan khususnya pada layanan pengelolaan kekayaan negara, layanan penilaian, layanan pengelolaan piutang negara , dan layanan lelang.
Hasil implementasi peningkatan kualitas pelayanan tersebut tercermin melalui Indeks Kepuasan Pengguna Layanan (IKPL) tahun 2020 yang adalah 4,61 (skala 5), menguat tipis dari sebelumnya 4,60 (skala 5) pada tahun 2019.