Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Dumai > Berita
KPKNL DUMAI adakan Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WISE)
Desy Agustin
Jum'at, 26 Juni 2020   |   462 kali

Dumai - (Rabu, 15/06/2020), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, Seksi Kepatuhan Internal (KI) mengadakan Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WISE) secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai KPKNL Dumai.

Kegiatan internalisasi diawali dengan arahan kepala Kepala KPKNL  Dumai, Dirmanti Jaya.  Dalam sambutan Dirmanti menyampaikan tujuan internalisasi untuk semakin menguatkan integritas pegawai. Materi penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, dan whistle blowing system (wise) menjadi bekal bagaimana harus berperilaku sebagai ASN Kementerian Keuangan. Dirmanti meminta semua pegawai agar selalu bersyukur agar selamat dunia dan akhirat.

Pemateri Kepala Seksi Kepatuhan Internal , Illing Saidah,   menyampaikan agar semua pegawai KPKNL Dumai tidak melakukan benturan kepentingan dalam bekerja. Menurutnya benturan kepentingan adalah situasi dimana ASN memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Iling juga menjelaskan tentang Faktor Pendukung Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan dan Tata Cara Mengatasi Benturan Kepentingan.

Selanjutnya Dyah Resti Kurniasari yang akrab dipanggil Rere menyampaikan materi Gratifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 7/PMK.09/2017). Rere menjelaskan Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh baik berupa yakni, uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Kewajiban pegawai  adalah menolak gratifikasi, melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melaui UPG atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Materi terakhir disampaikan kembali lagi oleh Iling yang menjelaskan tentang Whistle Blowing System (WISE), yaitu aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan ke https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada akhir acara Dirmanti  meminta  kepada seluruh pegawai KPKNL Dumai agar dapat bekerja dengan penuh integritas dan menghindari benturan kepentingan dan tidak menerima gratifikasi. (Seksi HI dan KI KPKNL Dumai)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini