Dumai -
(Rabu, 15/06/2020), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Dumai, Seksi Kepatuhan Internal (KI) mengadakan Internalisasi Penanganan
Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WISE) secara virtual menggunakan aplikasi Zoom
Meeting dan diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai KPKNL Dumai.
Kegiatan internalisasi diawali dengan arahan kepala Kepala KPKNL Dumai, Dirmanti Jaya. Dalam sambutan Dirmanti menyampaikan tujuan
internalisasi untuk semakin menguatkan integritas pegawai. Materi penanganan
benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, dan whistle blowing system (wise) menjadi bekal bagaimana harus
berperilaku sebagai ASN Kementerian Keuangan. Dirmanti meminta semua pegawai agar
selalu bersyukur agar selamat dunia dan akhirat.
Pemateri Kepala Seksi Kepatuhan Internal , Illing Saidah, menyampaikan agar semua pegawai KPKNL Dumai tidak
melakukan benturan kepentingan dalam bekerja. Menurutnya benturan kepentingan
adalah situasi dimana ASN memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan
pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang
dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Iling juga menjelaskan tentang Faktor Pendukung Keberhasilan Penanganan Benturan
Kepentingan dan Tata Cara Mengatasi Benturan Kepentingan.
Selanjutnya Dyah Resti Kurniasari yang akrab dipanggil Rere menyampaikan
materi Gratifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor
7/PMK.09/2017). Rere menjelaskan Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan
karena layanan atau manfaat yang diperoleh baik berupa yakni, uang, barang,
rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,
baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan
dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Kewajiban
pegawai adalah menolak gratifikasi,
melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),
dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melaui UPG atau
secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Materi terakhir disampaikan kembali lagi oleh Iling yang menjelaskan
tentang Whistle Blowing System (WISE),
yaitu aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang
memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran
yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan ke https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada akhir acara Dirmanti meminta kepada seluruh pegawai KPKNL Dumai agar
dapat bekerja dengan penuh integritas dan menghindari benturan kepentingan dan
tidak menerima gratifikasi. (Seksi
HI dan KI KPKNL Dumai)