Dumai - (Jumat,
05/06/2020) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Dumai yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Dimas Galih Saputra dan
Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, Zulvan Effendi mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor : 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada
KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19
(COVID 19), yang diselenggarakan oleh
Direktorat Lelang DJKN melalui aplikasi Zoom
Us.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Lelang
DJKN, Joko Prihantono. Dalam arahannya beliau menyampaikan semoga perdirjen ini
menjadi payung hukum bagi Pejabat Lelang dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan
lelang di seluruh Indonesia.
Pemateri pada sosialisasi ini adalah Erris
Sukandar, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bina Lelang II pada
Direktorat Lelang DJKN. Secara gamblang beliau memaparkan tentang Latar Belakang,
Maksud dan Tujuan diterbitkan Perdirjen, Ruang Lingkup dan Sistematika Perdirjen,
Matriks Perbandingan antar Perdirjen 5/KN/2020 dan Perdirjen-03/KN/2020, Konsepsi
Pengaturan Pemberian Layanan Lelang KPKNL dalam Satus Bencana Nasional Covid
-19, Proses Permohonan Lelang, Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Dalam Status
Bencana Nasional Non Alam Penyebaran COVID-19, Kehadiran Penjual dalam
pelaksanaan Lelang Melalui Internet, Pengaturan Kehadiran Penjual Secara
Virtual Dalam Pelaksanaan Lelang Melaui Internet, Pelaksanaan Lelang Melalui
Internet Yang Penjualnya Hadir Secara Virtual, Lelang Konvensional dan
e-Konvensional dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyevabran COVID-19 dan
Ketentuan Penutup.
Setelah pemaparan materi selesai,
acara dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Muhammad Akhyas selaku
Kepala Seksi di Sub Direktorat Bina Lelang II pada Direktorat Lelang DJKN. Beberapa pertanyaan
diajukan peserta sosialisasi, bahkan para peserta tanpa sungkan-sungkan
memberikan masukan.
Menutup rapat, Kasubdit Bina Lelang II pada
Direktorat Lelang DJKN, mengharapkan masukan dari peserta dapat menjadi masukan positif yang akan diimplementasikan
oleh peserta dalam melaksanakan tugasnya.
(Narasi : Seksi HI dan Seksi Pelayanan
Lelang KPKNL Dumai)