Dumai - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai menyelenggarakan
sosiaIisasi Surat Edaran Nomor: SE-03/KN/2017 dan Evaluasi Peraturan Perundangan, Senin
(30/10/2017).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan
staf KPKNL Dumai dan dilaksanakan bertempat di Seroja Meeting Room.
Kagiatan ini juga dihadiri pejabat dari Direktorat Hukum dan Humas Kantor Pusat
DJKN, sekaligus menjadi narasumber acara yakni Kepala Seksi Bantuan Hukum I
pada Subdit Bantuan Hukum Tri Sutopo dan Kepala Seksi Peraturan Perundangan II
pada Subdit Peraturan Perundang-Undangan Indra Eka Putra serta staf Subdit
Peraturan Perundangan-Undangan Giri Sutopo. Menjadi moderator dalam acara ini
adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal Machmud Yunus.
Pada sesi pertama disampaikan
materi mengenai Surat Edaran Nomor: SE-03/KN/2017 tentang Pedoman
Penanganan Perkara Barang Milik Negara (BMN) dan Gugatan Perlawanan Pihak
Ketiga (Derden Verzet) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. Surat Edaran ini merupakan rujukan bagi penanganan perkara BMN antara lain berisi
kewenangan DJKN untuk menangani perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan non
TGR serta melakukan perlawanan Pihak Ketiga (Derden
Verzet). Menurut SE tersebut, KPKNL dan Kanwil DJKN diberi kewenangan untuk menangani perkara BMN dan atau dapat meminta supervisi dari Direktorat Hukum dan Humas.
Pada sesi kedua disampaikan tentang Evaluasi Peraturan Perundang-undangan oleh Indra Eka Putra. Pria berkacamata ini menyampaikan mengenai prosedur perancangan peraturan perundangan di DJKN. Sementara itu, pada diskusi dan tanya jawab, masing-masing seksi menyampaikan pertanyaan, masukan, dan permasalahan terkait implementasi peraturan yang ada. Pertanyaan dan masukan yang disampaikan antara lain usulan penambahan beberapa jenis surat pada Perdirjen 6/KN/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; ketentuan mengenai jangka waktu laporan penilaian Barang Milik Daerah; subtansi Perdirjen Nomor 2/KN/2017 terkait Pelaksanaan Lelang e-konvensional; permasalahan implementasi PMK NO. 69/PMK.06/2016 Tentang Tata cara Rekonsiliasi BMN terkait dengan pengenaan saksi kepada Satuan Kerja.
Terhadap pertanyaan dan permasalahan tersebut Indra memberikan penjelasan yang cukup detil dan komprehensif. Sedangkan terhadap masukan dan usulan yang diberikan, akan ditampung dan disampaikan sebagai bahan masukan terhadap perubahan peraturan perundang-undangan di waktu yang akan datang. Dengan adanya sosialisasi dan evaluasi tersebut, telah memberikan pencerahan bagi para pejabat dan pegawai KPKNL Dumai. (Naskah/Foto : Iling Saidah)