Denpasar
- Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar mengadakan acara Pendampingan
Rekonsiliasi hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik
Negara (BMN) terhadap sekitar 30 (tiga puluh) satker di wilayah kerja KPKNL Denpasar pada Kamis
(3/5) di Aula KPKNL Denpasar. Pada kegiatan ini, dilakukan koreksi atau input
Nilai Wajar BMN (Barang Milik Negara) yang telah dihasilkan oleh Tim Penilai
KPKNL Denpasar.
Acara ini bertujuan
selain mempercepat proses Input Nilai Wajar dan sekaligus melakukan
Rekonsiliasi antara Nilai yang ada atau masuk dalam aplikasi SIP (Sistem
Informasi Penilaian) dan aplikasi SIMAK BMN, juga bertujuan untuk mengurangi kesalahan
input. Oleh karena itu KPKNL Denpasar berinisiatif untuk membimbing dan
mendampingi Satker untuk melakukan bagian terpenting dalam proses Revaluasi BMN
ini.
Acara dipandu oleh
Elvina, pelaksana KPKNL Denpasar, dan juga dibantu oleh beberapa Staf Seksi PKN (Pengelolaan Kekayaan
Negara) lain dan beberapa anggota Tim Revaluasi KPKNL Denpasar. Acara ini berjalan
dengan cukup lancar dan tanpa hambatan yang berarti.
Elvina menegaskan kepada
para petugas SIMAK BMN yang hadir, “Aplikasi sekarang sudah diperketat. Upload
LHIP hanya bisa jika sudah ditandatangani secara lengkap oleh kedua belah tim
baik dari Tim KPKNL maupun Tim Satker,” ujarnya. Satker tidak bisa mengajukan nomor berita acara rekonsiliasi, jika semua berita acara yang merupakan lampiran
dari LHIP belum di upload semua.
Setelah diberikan
pengarahan, para petugas mulai melakukan input terhadap Hasil Penilaian kedalam
Aplikasi SIMAK dan beberapa petugas KPKNL seperti Agung Purnama dan Endi
Hamobiv Purba mendampingi petugas dengan penuh sabar dan perhatian. Acara ini
berlangsung sekitar dua jam lebih, Semoga dengan kegiatan ini program revaluasi
BMN dapat lebih cepat terealisasi untuk mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Yang Akuntabel dan Tepercaya. (dipa)