Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Denpasar
BERITA UTAMA
Denpasar, 11 Januari 2024 - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bapak I Ketut Arimbawa, merilis laporan kinerja pengelolaan kekayaan negara KPKNL Denpasar selama tahun 2023.
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Denpasar

antor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar merupakan unit vertikal Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Denpasar berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara.






Visi dan Misi

KPKNL Denpasar memiliki visi mengacu pada visi DJKN yaitu “Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.


Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan 5 (lima) misi KPKNL Denpasar, yaitu:

(1) mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;

(2) mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum;

(3) Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

(4) menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;

(5) mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.


 

Tugas dan Fungsi

KPKNL Denpasar memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian,  dan lelang.

Dalam melaksanakan tugas tersebut KPKNL Denpasar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

a. Inventarisasi, pengadministrasin, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b. Registrasi, verifikasi, dan Analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c. Pelaksanan bimbingan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;

f. Pelaksanaan pelayanan lelang;

g. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang;

h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang ;

i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang ; dan 

j. Pelaksanaan administrasi KPKNL.



Wilayah Kerja



KPKNL Denpasar mempunyai 5 (lima) wilayah kerja yang meliputi :

1. Kota Denpasar

2. Kabupaten Badung

3. Kabupaten Gianyar

4. Kabupaten Klungkung

5. Kabupaten Tabanan


Struktur Organisasi




Wilayah Kerja
Kota Denpasar
Kabupaten Badung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Prestasi KPKNL Denpasar
Juara II 5 Minutes Vlog Competition Tahun 2016
Juara III Lomba Kearsipan DJKN 2019
Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2019
Peta Lokasi KPKNL Denpasar
Alamat Kantor
Jl. Dr. Kusumaatmaja Gedung Keuangan Negara I Renon, Denpasar - 80235
(0361) 229151
(0361) 229151
kpknldenpasar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini