Rabu, 31 Mei 2023
Rabu, 15 Maret 2023
Senin, 13 Maret 2023
Kamis, 30 Maret 2023
Rabu, 22 Februari 2023
Selasa, 31 Januari 2023
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar merupakan unit vertikal Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Denpasar berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kantor
Wilayah DJKN Bali dan
Nusa Tenggara.
Visi dan Misi
KPKNL Denpasar memiliki visi “Menjadi Kantor Pelayanan Publik Terbaik dan Terpercaya Dalam Pengelolaan Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel”. Dalam rangka mencapai visi tersebut KPKNL Denpasar memiliki misi:
1. Melaksanakan dan mewujudkan tercapainya misi DJKN
2. Mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, aman, berkeadilan, dan
akuntabel kepada pengguna jasa di bidang pengelolaan kekayaan negara,
pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang.
3. Menyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik di bidang
pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang
yang mudah, cepat, dan andal.
Tugas dan Fungsi
KPKNL Denpasar memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut KPKNL Denpasar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
a. Inventarisasi, pengadministrasin, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. Registrasi, verifikasi, dan Analisa pertimbangan permohonan pengalihan
serta penghapusan kekayaan negara;
c. Pelaksanan bimbingan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan pelayanan lelang;
g. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang
negara, dan lelang;
h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang ;
i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang ; dan
j. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah Kerja
KPKNL Denpasar mempunyai 5 (lima) wilayah kerja yang meliputi :
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Gianyar
4. Kabupaten Klungkung
5. Kabupaten Tabanan
Struktur Organisasi