Selasa (31/10), Ruang rapat lantai 1 KPKNL Cirebon digunakan sebagai tempat Uji Petik Analisis Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Bidang Kekayaan Negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan turunan PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, sehingga perlu dilakukan analisis kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Keuangan Negara Bidang Kekayaan Negara (pengelolaan BMN) di lingkungan Pengelola dan/atau Pengguna Barang.
Dalam kegiatan uji petik pengelolaan BMN, dimana narasumbernya dari Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi Kantor Pusat DJKN dengan mengundang Satker di Wilayah Kerja KPKNL Cirebon.
Selanjutnya, pemaparan materi terkait Transformasi Jabatan Fungsional di Masa Mendatang, Tata Cara Pengisian Uji Petik Sampling Analisis Kebutuhan Jafung Pengawas Keuangan Negara, Diskusi dan Pengisian Jafung Pengawas Keuangan Negara, dan Verifikasi dan Koreksi Hasil Form Uji Petik pada Satker K/L wilayah KPKNL Cirebon.
Pada kesempatan ini, Kepala KPKNL Cirebon, Tredi Hadiansyah menyambut hangat kedatangan rekan-rekan dari Direktorat TSI Kantor Pusat dan Satker KPKNL Cirebon dalam pelaksanaan kegiatan Uji Petik Pengelolaan BMN. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Peserta dapat mengisi kuesioner uji petik penghitungan analisis jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Bidang Kekayaan Negara, dengan sebaik-baiknya, dan pengelolaan BMN dimasa mendatang bisa menjadi lebih baik.
#JagaAsetNegara #IniPunyaKita #UangKita #KPKNLCirebon #KPKNLCirebonWBBM2024