Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Cirebon
BERITA UTAMA
Cirebon - Di hari ke 9 Ramadhan 1445 Hijriah, KPKNL Cirebon menyelenggarakan kegiatan KPKNL Cirebon berbagi, bimbingan mental, serta buka bersama yang diselenggarakan di Kantor lantai 2. (20/03)
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Cirebon

 Sejarah Singkat KPKNL Cirebon

 

Pada tahun 1971 struktur organisasi dan sumber daya manusia Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) tidak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 PrpTahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. Sebagai penjabaran Keppres tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang Negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas)  BUPN. Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet, diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi lelang danseluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam strukturor ganisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).  

Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006 menjadikan fungsi pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi Pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).


Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan telah diubah/diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka DJKN terdiri atas 17 Kanwil dan 89 KPKNL, meskipun baru terbentuk sebanyak 70 KPKNL.  Dari 17 Kanwil  tersebut satu diantaranya adalah Kanwil VIII DJKN Bandung (sekarang Kanwi DJKN Jawa Barat) dan dari 70 KPKNL itu salah satunya adalah KPKNL Cirebon.

 


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon sebagai salah satu unit eselon III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, saat ini menempati kantor sendiri berlantai 2 yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 48 Cirebon, Jawa Barat. Letaknya yang strategis di tengah kota menjadi nilai lebih dalam menunjang pemberian pelayanan kepada pengguna jasa.

Salah satu kekuatan KPKNL Cirebon saat ini adalah sumber daya manusia yang dimiliki.  Jumlah pegawai  KPKNL Cirebon saat ini sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, yang terdiri dari 1 Kepala Kantor (eselon III), 5 Kepala seksi/ Kasubbag (eselon IV), 8 pejabat fungsional, dan 24 pelaksana. Dengan kompetensi pegawai yang mumpuni, sangat mempengaruhi pelayanan yang diberikan KPKNL Cirebon. Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, KPKNL Cirebon mempunyai motto "BOM" yang merupakan singkatan dari Bersih, Optimal, dan Melayani. Dengan motto tersebut KPKNL Cirebon bertekad selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada para pengguna jasa.


Visi DJKN 2020-2024

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Misi DJKN 2020-2024

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.


Tugas dan Fungsi

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL menyelenggarakan fungsi:

a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e. pelaksanaan pelayanan penilaian;

f. pelaksanaan pelayanan lelang;

g. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j. pelaksanaan administrasi KPKNL

 

Wilayah Kerja

Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Cirebon memberikan pelayanan kepada pengguna jasa (stakeholder) di wilayah :

1. Kota Cirebon

2. Kabupaten Cirebon

3. Kabupaten Indramayu

4. Kabupaten Majalengka, dan

5. Kabupaten Kuningan



Struktur organisasi

 



Layanan Unggulan

Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Cirebon memiliki beberapa layanan unggulan sebagai berikut :



1.   Penetapan Status Penggunaan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

2.   Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah Dan/Atau Bangunan pada KPKNL;

3.   Pelayanan Permohonan Keringanan Utang pada KPKNL;

4. Pelayanan Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;

5. Pelayanan Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/di Atas Nilai Pengikatan;

      6. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL);

      7. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS);

      8.  Penetapan Jadwal Lelang;

      9.  Pelaksanaan Lelang;

      10. Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang;

      11. Pelayanan Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;

      12. Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen;

      13. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara.

Inovasi

 Beberapa inovasi yang dilakukan pada KPKNL Cirebon sebagai bentuk penerapan digitalisasi layanan diantaranya:

Layanan Konsultasi Virtual KPKNL Cirebon  

    

Layanan Laporan Pengaduan Stakeholder KPKNL Cirebon       

Permohonan Kekayaan Negara secara Online (POKEMON)

 

Takon Lelang


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Yuk cek lelang KPKNL Cirebon dengan Klik disini atau scan QR code dibawah ini



Wilayah Kerja
Kota Cirebon
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Prestasi KPKNL Cirebon
Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi
Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Peringkat Pertama Tahun 2022 Wilayah Kerja Kanwil DJKN Jabar, dengan nilai 113,66%
Peringkat Pertama Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 Kategori Pagu DIPA dibawah Rp10 Milyar
Juara Harapan Lomba Pengelolaan Arsip Unit Vertikal DJKN Tahun 2022
Peringkat Kedua Satker Dengan Capaian Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kategori Satker Pengelola Pagu Kurang Dari Rp 5 Milyar Lingkup Kanwil DJPB Jabar
Peta Lokasi KPKNL Cirebon
Alamat Kantor
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon - 45122
(0231) 202513
(0231) 238773
kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini