Jum'at, 15 September 2023
Selasa, 12 September 2023
Jum'at, 08 September 2023
Rabu, 06 September 2023
Kamis, 31 Agustus 2023
Senin, 18 September 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Kamis, 20 Juli 2023
Sejarah Singkat KPKNL Cirebon
Pada tahun 1971 struktur organisasi dan sumber daya manusia Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) tidak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 PrpTahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. Sebagai penjabaran Keppres tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang Negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) BUPN. Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet, diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi lelang danseluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam strukturor ganisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006 menjadikan fungsi pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi Pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan telah diubah/diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka DJKN terdiri atas 17 Kanwil dan 89 KPKNL, meskipun baru terbentuk sebanyak 70 KPKNL. Dari 17 Kanwil tersebut satu diantaranya adalah Kanwil VIII DJKN Bandung (sekarang Kanwi DJKN Jawa Barat) dan dari 70 KPKNL itu salah satunya adalah KPKNL Cirebon.
Salah satu kekuatan KPKNL Cirebon saat ini adalah sumber daya manusia yang dimiliki. Jumlah pegawai KPKNL Cirebon saat ini sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, yang terdiri dari 1 Kepala Kantor (eselon III), 5 Kepala seksi/ Kasubbag (eselon IV), 8 pejabat fungsional, dan 24 pelaksana. Dengan kompetensi pegawai yang mumpuni, sangat mempengaruhi pelayanan yang diberikan KPKNL Cirebon. Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, KPKNL Cirebon mempunyai motto "BOM" yang merupakan singkatan dari Bersih, Optimal, dan Melayani. Dengan motto tersebut KPKNL Cirebon bertekad selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada para pengguna jasa.
Visi DJKN 2020-2024
Menjadi Pengelola
Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi
Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan,
serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi DJKN 2020-2024
Tugas dan Fungsi
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL menyelenggarakan fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j. pelaksanaan administrasi KPKNL
Wilayah Kerja
Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Cirebon memberikan pelayanan kepada pengguna jasa (stakeholder) di wilayah :
1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Cirebon
3. Kabupaten Indramayu
4. Kabupaten Majalengka, dan
5. Kabupaten Kuningan
Struktur organisasi
Layanan Unggulan
Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Cirebon memiliki beberapa layanan unggulan sebagai berikut :
1. Penetapan Status Penggunaan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
2. Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah Dan/Atau Bangunan pada KPKNL;
3. Pelayanan Permohonan Keringanan Utang pada KPKNL;
4. Pelayanan Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;
5. Pelayanan Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/di Atas Nilai Pengikatan;
6. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL);
7. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS);
8. Penetapan Jadwal Lelang;
9. Pelaksanaan Lelang;
10. Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang;
11. Pelayanan Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
12. Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen;
13. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara.
Inovasi
Beberapa inovasi yang dilakukan pada KPKNL Cirebon sebagai bentuk penerapan digitalisasi layanan diantaranya:
Layanan Konsultasi Virtual KPKNL Cirebon
Layanan Laporan Pengaduan Stakeholder KPKNL Cirebon
Permohonan Kekayaan Negara secara Online (POKEMON)
Takon Lelang
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yuk cek lelang KPKNL Cirebon dengan Klik disini atau scan QR code dibawah ini