Jum'at, 15 Januari 2021
Jum'at, 08 Januari 2021
Selasa, 22 Desember 2020
Jum'at, 18 Desember 2020
Jum'at, 18 Desember 2020
Selasa, 29 Desember 2020
Senin, 14 Desember 2020
Kamis, 10 Desember 2020
Sejarah
Singkat KPKNL Cirebon
Pada tahun
1971 struktur organisasi dan sumber daya manusia Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) tidak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit
investasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan
Urusan Piutang Negara (BUPN) de ngan tugas
mengurus penyelesaian piutang negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 Prp
Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sedangkan PUPN yang merupakan
panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan
piutang negara.
Sebagai
penjabaran Keppres tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana
tugas pengurusan piutang Negara dilaksanakan oleh SatuanTugas (Satgas)
BUPN.Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet, diterbitkanlah
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi lelang dan
seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur
organisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
Selanjutnya,
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN
ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang
fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang
Negara (KP2LN).
Reformasi
Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006 menjadikan fungsi
pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi
Pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Barang Milik/Kekayaan
Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sehingga berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN).
Sebagai
tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, Menteri
Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
dan telah diubah/diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008. Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan tersebut maka DJKN terdiri atas 17 Kanwil dan 89 KPKNL, meskipun baru
terbentuk sebanyak 70 KPKNL. Dari 17
Kanwil tersebut satu diantaranya adalah
Kanwil VIII DJKN Bandung (sekarang Kanwi DJKN Jawa Barat) dan dari 70 KPKNL itu
salah satunya adalah KPKNL Cirebon.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon sebagai salah satu unit eselon III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, saat ini menempati kantor sendiri berlantai 2 yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 48 Cirebon, Jawa Barat. Letaknya yang strategis di tengah kota lebih menunjang dalam pemberian pelayanan yang optimal.
Salah satu kekuatan KPKNL Cirebon saat ini adalah sumber daya manusia yang dimiliki. Jumlah pegawai KPKNL Bandung saat ini sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, yang terdiri dari 1 Kepala Kantor (eselon III), 6 Kepala seksi/ Kasubbag (eselon IV), 7 pejabat fungsional, dan 21 pelaksana. Dengan kompetensi pegawai yang mumpuni, sangat mempengaruhi pelayanan yang diberikan KPKNL Cirebon.
Visi dan Misi
VISI :
Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
MISI :
a. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
b. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
c. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah
d. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
e. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
f. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, KPKNL Cirebon mempunyai motto "BOM" yang merupakan singkatan dari Bangkit, Optimis, dan Maju. Dengan motto tersebut KPKNL Cirebon bertekad akan selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada para pengguna jasa.
Wilayah Kerja
Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Cirebon memberikan pelayanan kepada pengguna jasa di wilayah :
1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Cirebon
3. Kabupaten Indramayu
4. Kabupaten Majalengka, dan
5. Kabupaten Kuningan
Struktur organisasi
Struktur Organisasi
KPKNL Cirebon terdiri dari 1 (satu) eselon III dan 7 (tujuh) eselon IV :
1.
Sub
Bagian Umum
Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah
tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di
lingkungan KPKNL.
2.
Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara
Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan
pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan daftar barang milik
negara/kekayaan negara.
3.
Seksi
Pelayanan Penilaian
Seksi
Pelayanan Penilaian mempunyai tugas melakukan penilaian yang meliputi
identifikasi permasalahan, survei pendahuluan, pengumpulan dan analisa data,
penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai, kesimpulan nilai dan laporan
penilaian terhadap obyek-obyek penilaian sesuai dengan ketentuan, serta
penyusunan basis data penilaian
4.
Seksi
Piutang Negara
Seksi
Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan dan
penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau
penjamin hutang, pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan
keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan
pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan
piutang negara, usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin
hutang yang diperdagangkan di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan
mengenai simpanan nasabah debitur, pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan
milik penanggung hutang.
5.
Seksi
Pelayanan Lelang
Seksi
Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan
lelang, penyiapan dan pelaksanaan lelang, serta penatausahaan minuta risalah
lelang, pembuatan salinan, kutipan, dan grosse risalah lelang, penatausahaan
hasil lelang, penggalian potensi lelang, pelaksanaan lelang kayu kecil PT.
Perhutani (Persero) dan penatausahaan bea lelang Pegadaian.
6.
Seksi
Hukum dan Informasi
Seksi
Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan
dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi
sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan
akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara,
serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
7.
Seksi
Kepatuhan Internal
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Layanan Unggulan
Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Cirebon memiliki beberapa layanan unggulan sebgai berikut :
1. Penetapan Status Penggunaan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
2. Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah Dan/Atau Bangunan pada KPKNL;
3. Pelayanan Permohonan Keringanan Utang pada KPKNL;
4. Pelayanan Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;
5. Pelayanan Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/di Atas Nilai Pengikatan;
6. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL);
7. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS);
8. Penetapan Jadwal Lelang;
9. Pelaksanaan Lelang;
10. Pelayanan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang;
11. Pelayanan Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
12. Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen;
13. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara;
melalui Bendahara Penerimaan.