Cirebon - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Tanah yang dihibahkan terletak di Jalan Setrayasa III Barat, Kel. Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon.
Penandatanganan naskah hibah dan serah terima dilaksanakan di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/10), oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi.
Pada kesempatan ini, pihak DJKN yang hadir adalah Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Jawa Barat, Didith Andreas Andiana, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon, Dwi Agus Prasetyo, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Cirebon, Agus Prasetyo.
Selanjutnya tanah hibah akan diproses dalam pencatatan Barang Milik Negara (BMN) dan rencananya akan dibangun untuk rumah dinas pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
#JagaAsetNegara #UangKita #IniPunyaKita #KPKNLCirebon #KPKNLCirebonWBBM2024