Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Penilaian BMD Pemerintah Kabupaten Majalengka
Rohman Juani
Jum'at, 15 September 2023   |   30 kali

Selain melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN), Penilai Pemerintah pada DJKN c.q KPKNL Cirebon juga memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016.

Majalengka - Rabu (13/9), dengan didampingi langsung oleh Kepala KPKNL Cirebon, Tredi Hadiansyah dan Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Majalengka, Dhany Eka Rahadian, S.Sos, Tim Penilai KPKNL Cirebon yang diketuai oleh Casrudin (PFPP Ahli Muda), melaksanakan kegiatan survei lapangan dalam rangka Penilaian BMD Pemerintah Kabupaten Majalengka berupa sebidang Tanah yang berlokasi di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Sebidang Tanah seluas +/- 300 m2 tersebut akan dilakukan tukar menukar dengan pihak ketiga yaitu sebuah yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini