Direktorat
Lelang telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang lelang
yang termasuk dalam program penyusunan di tahun 2022. Disamping itu Direktorat
Lelang juga sedang melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan pada tahun
2023, yang salah satunya adalah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Cirebon
– KPKNL Cirebon menerima kunjungan kerja dari Direktorat Lelang dalam kegiatan
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Lelang dan Pembahasan Draf
RPMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Pembinaan Pejabat Lelang yang
diselenggarakan di Aula KPKNL Cirebon pada tanggal 3 s.d. 5 April 2023.
Kepala
KPKNL Cirebon, Tredi Hadiansyah menyambut dengan hangat kegiatan pembahasan
Rancangan PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dilaksanakan di KPKNL
Cirebon, “Simplifikasi Peraturan Lelang dengan meringkas PMK menjadi satu
sangat bagus apalagi kedepannya PMK tentang lelang ini menjadi RUU. Mengenai
pengendalian internal dan mitigasi risiko Seksi Kepatuhan Internal ikut andil
dalam memonitor pelaksanaan lelang di KPKNL Cirebon, baik terkait dokumen
persyaratan, pelaksanaan, hingga paper security serta target lelang”,
ujar beliau.
Diki
Zenal Abidin Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang menyampaikan terkait PMK No.
199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari
Kejaksaan Republik Indonesia dan PMK No. 8/PMK.06/2023 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang. Beliau menambahkan
bahwa dalam penyusunan standarisasi pelaksanaan kebijakan lelang bukan hanya
jafung pelelang saja, tetapi keterlibatan semua yang terkait tugas dan fungsi
lelang seperti Seksi Hukum dan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal dan
Subbagian Umum.
Subdirektorat
Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang, Kurnia Ratna
Cahyanti akan melaksanakan pembinaan terhadap Pejabat Lelang di KPKNL Cirebon.
Pada kesempatan ini beliau menyampaikan butir-butir hasil monitoring atas
modernisasi tata kelola dan layanan lelang meliputi berkas permohonan lelang,
Hasil Penelitian Kelengkapan Berkas (HPKB), dan Penetapan Jadwal Lelang.
Pada
akhir kegiatan adanya diskusi yang membahas legal standing terkait perlindungan
pejabat lelang, SOP lelang, Lelang Produk UMKM, tools lelang.go.id, dan
arsip lelang baik minuta dan kutipan lelang.