Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
KPKNL Cirebon Berikan Edukasi dan Komunikasi Terkait Pelayanan Lelang bersama LPP RRI Cirebon
Rohman Juani
Jum'at, 17 Maret 2023   |   155 kali

Cirebon – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon melaksanakan kegiatan edukasi dan komunikasi terkait pelayanan lelang di LPP RRI Cirebon, pada Jumat (17/3). Kegiatan ini dilaksanakan agar stakeholder KPKNL Cirebon dan masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning lebih memahami tugas dan fungsi KPKNL Cirebon, khususnya di pelayanan lelang. Pelayanan lelang merupakan salah satu tugas dan fungsi dari KPKNL Cirebon yang wilayah kerjanya meliputi Ciayumajakuning.


Kepala KPKNL Cirebon Tredi Hadiansyah mengatakan lelang merupakan salah satu tusi yang mengamankan kredit macet atau piutang yang tidak dapat diselesaikan oleh Lembaga yang harus dilakukan melalui eksekusi lelang.

Lelang memiliki prosedur dan peraturan yang sudah diterapkan, peserta dapat mengikuti lelang secara online. Peserta dapat mendaftarkan akun menjadi peserta lelang dan menyetorkan uang jaminan lelang. Setelah mengikuti lelang dan berhasil menjadi pemenang lelang, peserta akan diberikan waktu selama lima hari kerja untuk melunasi lelang

“Apabila sudah ditunjuk menjadi pemenang lelang, peserta lelang diberikan waktu. Secara ketentuan adalah lima hari kerja harus melunasi pembayaran atau pelunasan lelang,” ujarnya.


Ia menambahkan  bahwa uang jaminan lelang yang disetorkan bisa sebesar 20 persen dari nilai limit yang telah ditentukan. Apabila lima hari setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang dan dinyatakan “Wanprestasi”, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.

Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda Ahmad Fananie mengatakan lelang merupakan instrument jual beli yang dipilih pemerintah dalam rangka pemindahtanganan khusus dari aset tertentu yang berasal dari latar belakang berbeda.


Dalam pelaksanaan lelang, terdapat tiga jenis lelang diantaranya lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib dan lelang sukarela. Ia menjelaskan lelang memiliki kelebihan seperti, mendapatkan harga yang optimal, diumumkan secara terbuka, dan dapat diikuti oleh masyarakat.

“Kenapa Instrumen jual beli lelang ini dipilih sebagai alternatif penjualan aset, karena memiliki keunggulan. Yang pertama akan mendapatkan harga yang optimal, karena pembeli akan berkumpul dalam satu waktu yang bersamaan sehingga terjadi kompetisi penawaran. Diharapkan dengan penjualan lelang, maka harganya akan optimal,” ujar Ahmad Fananie.

Ia menambahkan bentuk aset yang akan dilelang terdapat dua kategori yaitu barang tetap (seperti tanah dan bangunan), dan barang bergerak (seperti kendaraan bermotor, inventaris dan lainnya). Semua barang lelang dapat diakses dengan mengunjungi website lelang.go.id.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini