Pada awal kemerdekaan, Indonesia belum memiliki mata
uang sendiri. Ada empat mata uang yang berlaku saat itu antara lain: De
Javasche Bank, De Japansche Regeeing, Dai Nippon Emisi, dan Dai Nippon Teikoku
Seibu. Empat mata uang yang berlaku kala itu memiliki nilai tukar yang
berbeda-beda sehingga mendorong timbulnya pasar gelap dan inflasi hebat.
Tanggal 30 Oktober 1946, mulai
beredar Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai satu-satunya alat pembayaran
yang sah. Hari terbitnya ORI kemudian ditetapkan sebagai Hari Oeang Republik
Indonesia (HORI).
Dalam rangka memperingati Hari
Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-76 Tahun 2022, Kemenkeu Satu se-Suciayumajakuning
melaksanakan kegiatan Pekan Olahraga yang diikuti oleh Pegawai Kemenkeu se-Suciayumajakuning.
Senin (10/10), Kepala KPKNL
Cirebon, Dwi Wahyudi menghadiri pembukaan perayaan HORI ke-76 dilaksanakan di
Lapangan Bola Sarwajala TNI Angkatan Laut Cirebon yang dihadiri oleh
beberapa kepala Satker dan perwakilan
pemain satker Kemenkeu se-Suciayumajakuning.
KPKNL Cirebon ikut serta dalam rangkaian
kegiatan HORI ke-76 se-Suciayumajakuning seperti pertandingan mini soccer, donor darah, pertandingan
badminton, pertandingan bola voli, fun
run HORI ke-76, pertandingan tenis meja, karaoke, dan e-sport (Mobile Legend Bang Bang dan PES). Pada kesempatan ini
KPKNL Cirebon diberi amanah sebagai tuan rumah dalam Pertandingan catur dan gaple. KPKNL Cirebon menyabet juara 2 dalam
pertandingan Gaple dan juara 2 dalam pertandingan tenis meja.
Meneladani Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat
pemersatu bangsa, Kemenkeu terus mengelola dan menjaga APBN sebagai instrument untuk
mempersatukan bangsa dalam masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Serta
dengan adanya kegiatan peringatan HORI ke-76 se-Suciayumajakuning, diharapkan
dapat mempererat sinergi antar kantor vertikal Kementerian Keuangan di wilayah
Suciayumajakuning.
Daftar Pustaka : https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang