KPKNL Cirebon telah melaksanakan lelang barang temuan atas permohonan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Barang yang dilelang berupa 1 (satu) unit Kapal Bizen Maru dengan kondisi rusak dimana sebagian badan kapal sudah setengah tenggelam.
Barang Temuan adalah barang-barang hasil temuan
yang diduga berasal dari tindak pidana dan setelah diumumkan dalam jangka waktu
tertentu dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Melalui “lelang.go.id”, KPKNL Cirebon berhasil melelang satu unit kapal dengan harga tinggi.
Lelang dilaksanakan secara open bidding, yang diikuti oleh 5 peserta lelang pada tanggal 24 Maret 2022. Selama proses pelaksanaan lelang kapal dengan nama Bizen Maru ini dinilai tinggi oleh para peserta lelang, terbukti dari banyaknya penawaran masuk selama pelaksanaan lelang berlangsung.
Satu unit Kapal Bizen Maru terjual dengan nilai pokok lelang sebesar Rp1.820.000.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dari nilai limit senilai Rp400.000.000, kenaikan ini mencapai 355 persen.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) telah mengembangkan prosedur lelang melalui portal lelang.go.id sebagai inovasi dan layanan unggulan DJKN. Lelang.go.id diharapkan dapat mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, karena peserta lelang tidak perlu hadir secara langsung dalam pelaksanaan lelang dan tentunya lebih mudah, terpercaya, dan aman.
Tetap waspada #SobatKaeN atas modus penipuan lelang yang menjanjikan kemenangan dan mengatasnamakan DJKN atau KPKNL.