Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Berita
Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, KPKNL Cirebon Dukung Reformasi Pajak
Irfan Rachmat Devianto
Kamis, 23 Desember 2021   |   124 kali

Rabu (22/12), KPKNL Cirebon diwakili oleh Kepala Subbagian Umum Sunadi dan Pejabat Lelang Iman Santoso memenuhi undangan KPP Pratama Cirebon satu dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar dalam sambutannya mengatakan bahwa UU HPP menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Hadir pula dalam kegiatan ini Perwakilan Komisi XI DPR RI, Satori yang menyampaikan bahwa proses penyusunan UU HPP ini telah melalui konsolidasi unsur-unsur masyarakat sehingga menghasilkan rumusan yang beragam namun satu tujuan yaitu menciptakan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat yang lebih luas.

Sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonseia bahwa dengan berlakunya UU HPP sebagai bagian dari reformasi pajak dapat meningkatkan penerimaan perpajakan. Adapun salah satu program unggulan dalam UU HPP ini adalah adanya Program Pengungkapan Sukarela dimana Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan secara sukarela, harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pada periode tertentu, dengan membayar Pajak Penghasilan dengan tarif tertentu. Program ini direncakanan akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Selain itu guna mendukung reformasi pajak juga akan diberlakukan pajak atas karbon akan berlaku mulai 1 April 2022. 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini