Sosialisasi PMK 13/PMK.06/2018, Jabatan Fungsional Pelelang
dan Pelatihan Aplikasi Risalah Lelang
Cirebon, (7-8/8/2018). Direktorat
Lelang, Sekretariat dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
(PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara bersama-sama
menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK 13/PMK.06/2018, Sosialisasi Jabatan
Fungsional Pelelang dan Pelatihan Aplikasi Risalah
Lelang. Bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Cirebon. Kegiatan
sosialisasi dilakukan selama 2 hari dengan peserta perwakilan dari 4 (empat)
Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN yang terdiri dari Kanwil DJKN
Banten, Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan 21 KPKNL di lingkungan keempat Kanwil tersebut.
Acara sosialisasi dibuka oleh
Plh. Kepala KPKNL Cirebon, Fitririjanti Desiana. Dalam sambutannya Fitri mengucapkan
selamat datang kepada seluruh peserta dan berterima kasih karena KPKNL Cirebon
dipercaya sebagai tempat penyelenggaraan sosialisasi ini. Fitri menambahkan, ”Saya
berharap teman-teman peserta sosialisasi ini dapat menyimak dan mengikuti
kegiatan ini dengan baik, materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya tugas sebagai Pejabat Lelang atau
nantinya disebut sebagai Pelelang”.
Setelah pembukaan, sosialisasi diisi materi Jabatan Fungsional Pelelang yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian, Bagian Kepegawaian, Suwadi Tristiyawan. Selanjutnya pemaparan Aplikasi Risalah Lelang disampaikan oleh Wisnu Yogaswara.dari Direktorat PKNSI. Melengkapi acara sosialisasi, Kepala Seksi .Bina Lelang IA Istina Setya Lestari dan Kepala Seksi Bina Lelang IC Abdul Ghofar berturut-turut menyampaikan sosialisasi PMK Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan RI dan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara (SE Nomor 4 tahun 2018). (foto/teks: tim HI/fitri/HI)