Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Artikel
Mewujudkan Budaya Anti Gratifikasi Di Lembaga Pemerintahan
Rohman Juani
Senin, 24 Oktober 2022   |   467 kali

Pada Semester I Tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi atau naik 37 persen bila dibandingkan dengan Semester I Tahun 2021. Berdasarkan laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp. 1.192.492.714,75. Namun hal ini bertolak belakang dengan laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri yang masih 64,1 persen dari 774 lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah, yang melaporkannya ke KPK. Dengan kata lain, kesadaran melaporkan gratifikasi Lembaga Pemerintah masih sangat rendah, dimana masih ada sekitar 36 persen Lembaga Pemerintahan yang tidak pernah ada laporan terkait dengan gratifikasi ke KPK selama KPK berdiri.

           Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

           Gratifikasi di pemerintahan mempunyai beberapa kategori yang sering terjadi antara lain:

·       Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganyaa untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.

·      Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.

·       Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.

·       Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.

·       Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.

·       Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.

·       Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementrian Keuangan, bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

KPKNL Cirebon yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.48, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Selaku kantor pelayanan di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada stakeholder (pelayanan lelang, pelayanan pengelolaan BMN/BMD, pelayanan penilaian, dan pelayanan piutang negara), menghimbau agar stakeholder tidak perlu memberikan suatu pemberian tertentu kepada pegawai atau pejabat KPKNL Cirebon terkait dengan layanan KPKNL Cirebon. Hal tersebut sudah di publikasikan bahwa kantor Kementerian Keuangan sudah optimal dalam anti gratifikasi di kantor pelayanannya.

Pembangunan Zona Integritas di KPKNL Cirebon, dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi di pemerintahan. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrityIsland of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. KPKNL Cirebon telah mempublikasikan ke masyarakat mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dan anti gratifikasi seperti yang telah dipublikasikan pada akun Facebook, Instagram, Twitter, dan kanal Youtube KPKNL Cirebon. Pada tahun ini juga KPKNL Cirebon berharap mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan kepada suatu instansi pemerintahan oleh sesorang merupakan kebiasaan yang berlaku secara umum di masyarakat. Namun kebiasaan ini harus kita tepis karena hal ini dapat menjadi salah satu faktor gratifikasi. Untuk menghindari hal tersebut jangan ragu katakan tidak atau menolak gratifikasi, jika posisi kita tidak memungkinkan untuk menolak maka kita bisa menerima namun segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Diharapkan penerapan anti gratifikasi dapat dimulai dari diri kita sendiri agar menjadi suatu kebiasaan baik sehingga dikemudian hari akan menjadi budaya bagi suatu instansi  pemerintah, masyarakat dan negara dengan cara menolak setiap pemberian gratifikasi. (Cahaya - Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon)

 

Daftar pustaka

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.09/2021

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini