Pada
Semester I Tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.811
laporan penerimaan gratifikasi atau naik 37 persen bila dibandingkan dengan
Semester I Tahun 2021. Berdasarkan laporan tersebut, KPK telah menetapkan
barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp. 1.192.492.714,75. Namun
hal ini bertolak belakang dengan laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK
berdiri yang masih 64,1 persen dari 774 lembaga pemerintah, termasuk pemerintah
daerah, yang melaporkannya ke KPK. Dengan kata lain, kesadaran melaporkan
gratifikasi Lembaga Pemerintah masih sangat rendah, dimana masih ada sekitar 36
persen Lembaga Pemerintahan yang tidak pernah ada laporan terkait dengan
gratifikasi ke KPK selama KPK berdiri.
Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan
Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu : “Yang dimaksud dengan
“gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi
di pemerintahan mempunyai beberapa kategori yang sering terjadi antara lain:
·
Pemberian
tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganyaa untuk keperluan pribadi
secara cuma-cuma.
· Pemberian
hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan
atau bawahannya. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat
oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
·
Pemberian
potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
·
Pemberian
biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
·
Pemberian
hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
·
Pemberian
hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
·
Pemberian
hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementrian Keuangan, bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian
gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas
dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
KPKNL Cirebon yang
berada di Jl. Dr. Wahidin
Sudirohusodo No.48, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Selaku
kantor pelayanan di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi
pelayanan kepada stakeholder (pelayanan lelang, pelayanan pengelolaan BMN/BMD, pelayanan penilaian, dan pelayanan piutang negara),
menghimbau agar stakeholder tidak perlu memberikan suatu pemberian tertentu
kepada pegawai atau pejabat KPKNL Cirebon terkait dengan layanan KPKNL Cirebon. Hal tersebut sudah di publikasikan bahwa
kantor Kementerian Keuangan sudah optimal dalam anti gratifikasi di kantor pelayanannya.
Pembangunan Zona Integritas di KPKNL
Cirebon, dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam
penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan
Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi dan
gratifikasi di pemerintahan. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal
dari konsep island of integrity. Island of integrity atau
pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah
(NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak
pidana korupsi dan gratifikasi. KPKNL Cirebon telah mempublikasikan ke
masyarakat mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dan anti gratifikasi seperti
yang telah dipublikasikan pada akun Facebook, Instagram, Twitter, dan kanal Youtube
KPKNL Cirebon. Pada tahun
ini juga KPKNL Cirebon berharap
mendapatkan predikat
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pemberian
tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan kepada suatu instansi pemerintahan oleh sesorang merupakan kebiasaan yang berlaku
secara umum di masyarakat. Namun kebiasaan ini harus kita tepis karena hal ini
dapat menjadi salah satu faktor gratifikasi. Untuk
menghindari hal tersebut jangan ragu katakan tidak atau menolak gratifikasi,
jika posisi kita tidak memungkinkan untuk menolak maka kita bisa menerima namun
segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Diharapkan penerapan anti gratifikasi
dapat dimulai dari diri kita sendiri agar menjadi suatu kebiasaan baik sehingga
dikemudian hari akan menjadi budaya bagi suatu instansi pemerintah, masyarakat dan negara dengan
cara menolak setiap pemberian gratifikasi. (Cahaya - Mahasiswi Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon)
Daftar pustaka
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.09/2021
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi