Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Artikel
Dua Faktor Penting Dalam Penilaian Motor Listrik
Irfan Rachmat Devianto
Selasa, 31 Mei 2022   |   5981 kali

Kendaraan listrik merupakan masa depan untuk dunia yang lebih hijau. Menurut World Resources Institute, sektor transportasi menyumbang hampir seperempat dari emisi CO2 global. Seiring dengan kondisi iklim global yang semakin mengkhawatirkan, perubahan perlu dilakukan saat ini dengan mengurangi emisi CO2 yang menurut para ahli merupakan salah satu faktor utama penyebab cuaca ekstrim dan perubahan iklim global. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan konversi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang memiliki jejak karbon lebih kecil.


Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan banyak regulasi guna mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Peraturan paling awal yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Setelahnya terbit pula peraturan pemerintah Nomor 73 tahun 2019, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020, dan terakhir Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 dan 28 tahun 2020. Peraturan-peraturan tersebut berkaitan deng


Kedepannya kendaraan konversi menuju kendaraan listrik akan semakin gencar. Tidak terkecuali penggunaannya dalam menunjang tugas fungsi pemerintahan. Sehingga diskusi terkait kendaraan listrik dalam kaitannya dengan Barang Milik Negara (BMN) perlu dilakukan. KPKNL Cirebon melalui fungsi pelayanan penilaian berkesempatan memberikan layanan penilaian kendaraan listrik berupa motor listrik berjenis rechargeable battery. Untuk itu kami bermaksud memberikan gambaran pelaksanaan penilaian kendaraan listrik khususnya motor listrik dengan karakteristik sejenis.


Seperti kita ketahui, perbedaan karakteristik kendaraan BBM dengan kendaraan listrik sendiri pada dasarnya pada sumber tenaga yang digunakan. Dimana kendaraan BBM mendapatkan tenaga dari bahan bakar minyak, sementara kendaraan listrik mendapatkan tenaganya dari baterai yang menyimpan tenaga listrik. Walaupun tenaga untuk melakukan pengisian baterai pada kendaraan listrik dapat bersumber dari PLTU yang menggunakan BBM maupun batubara, akan tetapi kendaraan listrik masih memiliki efisiensi yang lebih baik dan menghasilkan jejak karbon yang lebih sedikit dibanding kendaraan BBM.


Kendaraan listrik sendiri saat ini masih dalam tahap pengembangan. Berbagai produsen berlomba-lomba menyediakan kendaraan listrik dengan berbagai fitur dan bekerjasama dengan penyedia jasa guna mendukung ekosistem kendaraan listrik itu sendiri. Untuk motor listrik saat ini juga tersedia berbagai variasi. Berkaitan dengan penilaian kendaraan listrik, beberapa karakteristik khusus yang membedakan antara motor listrik dengan motor BBM antara lain adalah sebagai berikut :


Kondisi baterai

Sebagai sumber tenaga utama penggerak kendaraan, saat ini terdapat dua jenis sistem pengisian baterai pada motor listrik, yang pertama yaitu motor listrik dengan baterai yang rechargable kemudian yang kedua adalah motor listrik dengan sistem swap baterai. Untuk kendaraan listrik yang kami nilai adalah motor listrik dengan baterai rechargable. Motor listrik dengan baterai rechargable, kondisi baterai menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan mengingat kondisi baterai sangat mempengaruhi kinerja motor listrik itu sendiri. Disamping itu, secara finansial, baterai sendiri merupakan komponen yang memiliki prosentase yang cukup signifikan pada motor listrik itu sendiri. Untuk motor listrik yang kami nilai, sebuah motor listrik dengan harga baru Rp.16.000.000,- kemudian harga bekas yang umumnya ditawarkan di pasaran adalah RP 12.500.000,- sementara untuk harga penggantian baterainya berkisar Rp8.000.000,-. Sehingga apabila diprosentasekan, harga baterainya saja 50persen dari harga baru dan 64persen harga motor listrik bekasnya, signifikan bukan?.

Sementara untuk motor listrik dengan sistem swap baterai, pengguna motor tidak perlu melakukan charging sendiri baterai motor listriknya, melainkan dengan sistem tukar seperti kita menukar tabung gas atau galon air, namun untuk energi yang digunakan dihitung berdasarkan perhitungan seperti pulsa listrik dengan satuan jarak (km) yang ditempuh. Dalam hal ini, apabila pengguna motor listrik akan kehabisan energi baterai di jalan, pengguna tersebut dapat menukarnya dengan baterai yang terisi penuh di lokasi yang bekerjasama dengan penyedia jasa swap baterai. Sistem ini tentu memberikan kemudahan bagi pengguna dalam hal fleksibilitas pengisian baterai. Walaupun demikian penyedia jasa swap saat ini masih terbatas di kota-kota besar dan belum menjangkau wilayah yang luas. Dari sisi penilaian, motor listrik dengan baterai swap, kondisi baterai mungkin bukan lagi menjadi faktor dominan pembentuk nilainya. Kecuali motor listrik tersebut berada di daerah yang belum tercover penyedia jasa swap baterai.


Kondisi sistem penggerak

Berbeda dengan kendaraan BBM yang menggunakan mesin pembakaran internal, motor listrik menggunakan penggerak berupa dinamo yang digerakkan dengan energi listrik. Sistem penggerak motor listrik sendiri dapat dibedakan dalam dua kategori, yang pertama motor listrik yang tertanam bersama dengan velg motor listrik sehingga energi yang dihasilkan langsung memutar roda tanpa memerlukan sistem transmisi tenaga. Kemudian yang kedua adalah motor listrik dengan transmisi penggerak dimana motor penggerak berada pada posisi di bagian tengah kendaraan seperti motor BBM pada umumnya, kemudian untuk menyalurkan tenaga ke roda memerlukan transmisi berupa v-belt. Untuk mesin dengan sistem transmisi tambahan, selain kondisi mesin, kondisi transmisi juga perlu diperhatikan.

Kondisi sistem penggerak tentu menjadi faktor dominan mengingat fungsi utama dari motor listrik sendiri adalah sebagai alat transportasi, kondisi mesin penggerak akan sangat berpengaruh pada kinerja motor listrik itu sendiri. Dari sisi harga, dinamo motor listrik untuk jenis motor listrik yang kami nilai berkisar pada Rp.4.000.000,- apabila diprosentasekan dengan harga baru dan harga bekas sebagaimana pada poin 1, maka dinamo tersebut menyumbang 25persen dari harga baru dan 32persen dari harga bekasnya.


                Selain karakteristrik khusus tersebut, terdapat faktor-faktor lain yang dapat dipertimbangkan namun tidak jauh berbeda dengan motor BBM pada umumnya antara lain :


Faktor penyesuaian transaksional

Faktor-faktor transaksional seperti Dokumen Kepemilikan, Syarat dan Jangka Waktu Pembiayaan, Kondisi Penjualan, Biaya setelah Pembelian, Waktu Transaksi, dan Jenis Transaksi tetap relevan untuk dipertimbangkan sebagaimana penilaian motor BBM pada umumnya.


Faktor penyesuaian non transaksional lainnya

Selain faktor transaksional, terdapat pula faktor-faktor non transaksional yang perlu dipertimbangkan dan kurang lebih dapat dianalogikan dengan motor BBM antara lain adalah :

a.    Merk Type;

b.    Tahun pembuatan;

c.     Warna;

d.    Rangka / sasis;

e.    Sistem kelistrikan umum;

f.      Kondisi Rem;

g.    Lampu-lampu kendaraan.;

h.    Velg;

i.      Kondisi Ban;

j.      Kondisi Cat;

k.     Kondisi suspensi;

l.      Kondisi spion; dan

m.   Indikator-indikator.

 

Demikian kurang lebih gambaran pelaksanaan penilaian terkait penilaian motor listrik dengan baterai rechargeable yang telah kami laksanakan. Seiring dengan perkembangan teknologi kendaraan listrik yang masih sangat cepat, ke depannya mungkin akan ada fitur-fitur ataupun terobosan-terobosan baru pada teknologi motor listrik. Sehingga sangat mungkin faktor-faktor tersebut perlu di­­-update dengan kondisi terkininya nanti. Namun demikian kami harapkan tulisan ini dapat menjadi gambaran dan sekaligus menjadi bahan diskusi untuk memperkaya pengetahuan kita khususnya penilai dalam pelaksanaan penilaian kendaraan listrik. (Penulis: Catur Yuliana Sukma Nugraha)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini