UMKM sangat berperan penting dalam perekonomian
Indonesia yang mana menjadi salah satu penyumbang PDB melalui peningkatan
produksi dalam negeri. Kontribusi UMKM pada PDB pada tahun 2020 sebesar 61,97 persen dari total PDB nasional, dengan daya serap tenaga kerja sebesar 97 persen
Jumlah UMKM di Indonesia sangat banyak dan tersebar
di seluruh Indonesia. Data terakhir BPS jumlah UMKM pada tahun 2013 adalah
sebanyak 57. 895. 721 unit dengan pertumbuhan 2,41 persen dari tahun
sebelumnya, dan jumlah ini terus berkembang pada tahun-tahun selanjutnya
Sumber informasi lainnya saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta, dengan komposisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sangat dominan yakni 64,13 juta (99,92 persen) dari keseluruhan sektor usaha (Bahtiar, 2021). Hal ini dibuktikan dengan Perkembangan UMKM tiap tahun terus meningkat hingga penurunan mulai terjadi saat ekonomi terdampak pandemi COVID-19.
Beberapa sektor UMKM yang terdampak besar akibat pandemi COVID-19 yaitu UMKM sektor pariwisata, real estate, dan perdagangan. Dampak pandemi ini dirasakan dengan penurunan pendapatan atas penjualan produk-produk yang dihasilkan. Melihat kondisi ini dan mengingat peran penting UMKM atas perekonomian nasional maka pemerintah telah memberikan beberapa bantuan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan tersebut yaitu adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk mendukung program PEN, DJKN membuat satu program berupa Lelang UMKM
dengan berbagai kemudahan di dalamnya. Program ini disebut dengan Kedai Lelang
UMKM yaitu program yang diselenggarakan oleh DJKN dalam rangka Penguatan
Ekonomi Nasional (PEN), dengan mendorong penjualan barang-barang UMKM melalui
lelang. Salah satu tujuan lelang UMKM yaitu memberikan peluang pasar baru pada
UMKM di Indonesia.. Mekanisme lelang ini dapat digunakan sebagai salah satu
market untuk memasarkan produk dengan keuntungan yang sangat tinggi dan
berbagai kemudahan yang didapatkan dibandingkan dengan jenis lelang lainnya.
Sesuai dengan peraturan mengenai lelang, PMK No. 213/PMK.06/2020
tentang petunjuk pelaksanaan lelang, definisi lelang adalah penjualan barang
terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan yang semakin
meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan
pengumuman lelang. Berdasarkan definisi inilah maka lelang dilaksanakan dengan
pemenang lelang merupakan harga tertinggi dari nilai limit yang ditetapkan oleh
penjual. Melalui lelang ini UMKM dapat meningkatkan penjualan dengan keuntungan
yang tinggi. Beberapa keuntungan lain yang didapatkan dengan ikutnya UMKM dalam
lelang melalui program Kedai Lelang diantaranya yaitu:
1.
Terbuka dan objektif
Terbuka berarti siapa pun dapat
mengikuti penawaran lelang UMKM selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam
peraturan. Untuk mengikuti penawaran atau penjualan lelang ini maka dapat
mengakses situs www.lelang.go.id.
Pemenang lelang ditentukan dengan penawaran harga tertinggi dari nilai limit
yang ditetapkan dan hal ini bersifat objektif.
2. Terjaminnya
aspek hukum
Dalam melakukan lelang maka
dokumen kepemilikan serta dokumen lainnya yang dibutuhkan akan dilakukan
(verifikasi) pengecekan terlebih dahulu. Selain itu, setiap pelaksanaan lelang akan
memiliki risalah lelang yang memiliki
kekuatan hukum yang kuat. Sehingga dengan penjualan melalui lelang aspek
hukum baik penjual maupun pemenang lelang akan terjamin.
3.
Proses dan pembayaran yang aman serta cepat
Melalui berbagai keuntungan tersebut maka penjualan
produk UMKM melalui lelang memberikan kesempatan pada UMKM untuk memasarkan
produknya lebih luas dengan berbagai kelebihan yang didapatkan jika
dibandingkan dengan penjualan konvensional. Pelaksanaan lelang UMKM pada tahun
2022 dilakukan dalam pelaksanaan Gebyar Lelang Produk UMKM. Beberapa ketentuan
yang menjadi kemudahan dalam lelang UMKM diantaranya yaitu:
a. Adanya extend auction, yaitu pengumuman lelang
tetap dapat dicantumkan di portal lelang meski jadwal lelang sudah terlewat
untuk kemudian diajukan lelang ulang bila belum terjual
b. Lelang
tanpa uang jaminan
c. Terdapat
fitur atau menu khusus UMKM untuk etalase produk UMKM di website www.lelang.go.id
d. Penawaran dilakukan secara close bidding atau
open bidding.
Selain empat kemudahan tersebut direncanakan bea
lelang dalam lelang UMKM ynag semula 1,5 persen akan menjadi 0 persen. Relaksasi atas
peraturan untuk UMKM ini masih dalam tahap proses. Dari kemudahan-kemudahan
tersebut maka lelang dapat menjadi pasar baru UMKM yang sangat potensial dalam
memberikan peningkatan penjualan dan profit.
Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa dalam membantu perekonomian nasional UMKM memiliki peran penting. Oleh
karena itu, pemerintah memberikan beberapa kebijakan melalui program Pemulihan
Ekonomi Nasional. Untuk mendukung program PEN, maka DJKN ikut mendukung melalui program lelang
UMKM.
Lelang ini dapat dimanfaatkan oleh UMKM sebagai pasar baru penjualan dengan berbagai kemudahan jika dibandingkan dengan lelang sukarela lainnya. Pada tahun 2022 direncanakan akan dilakukan Kedai Lelang lang UMKM sebagai tindak lanjut dari Kedai Lelang UMKM Tahun 2020 dan 2021. Para pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini menjadi potensi penjualan yang tinggi. Meningkatnya produksi UMKM serta penjualan produk UMKM akan memberikan dampak yang positif bagi PDB Indonesia. (ditulis oleh: Pelelang KPKNL Cirebon)