Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Artikel
Lelang Sebagai Peluang Pasar Penjualan Baru Untuk UMKM Indonesia
Irfan Rachmat Devianto
Kamis, 19 Mei 2022   |   1104 kali

UMKM sangat berperan penting dalam perekonomian Indonesia yang mana menjadi salah satu penyumbang PDB melalui peningkatan produksi dalam negeri. Kontribusi UMKM pada PDB pada tahun 2020 sebesar 61,97 persen dari total PDB nasional, dengan daya serap tenaga kerja sebesar 97 persen (Investasi/BKPM).


Jumlah UMKM di Indonesia sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Data terakhir BPS jumlah UMKM pada tahun 2013 adalah sebanyak 57.895.721 unit dengan pertumbuhan 2,41 persen dari tahun sebelumnya, dan jumlah ini terus berkembang pada tahun-tahun selanjutnya ((BPS), 2013).

Sumber informasi lainnya saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta, dengan komposisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sangat dominan yakni 64,13 juta (99,92 persen) dari keseluruhan sektor usaha (Bahtiar, 2021). Hal ini dibuktikan dengan Perkembangan UMKM tiap tahun terus meningkat hingga penurunan mulai terjadi saat ekonomi terdampak pandemi COVID-19.


Beberapa sektor UMKM yang terdampak besar akibat pandemi COVID-19 yaitu UMKM sektor pariwisata, real estate, dan perdagangan. Dampak pandemi ini dirasakan dengan penurunan pendapatan atas penjualan produk-produk yang dihasilkan. Melihat kondisi ini dan mengingat peran penting UMKM atas perekonomian nasional maka pemerintah telah memberikan beberapa bantuan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan tersebut yaitu adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Untuk mendukung program PEN,  DJKN membuat satu program berupa Lelang UMKM dengan berbagai kemudahan di dalamnya. Program ini disebut dengan Kedai Lelang UMKM yaitu program yang diselenggarakan oleh DJKN dalam rangka Penguatan Ekonomi Nasional (PEN), dengan mendorong penjualan barang-barang UMKM melalui lelang. Salah satu tujuan lelang UMKM yaitu memberikan peluang pasar baru pada UMKM di Indonesia.. Mekanisme lelang ini dapat digunakan sebagai salah satu market untuk memasarkan produk dengan keuntungan yang sangat tinggi dan berbagai kemudahan yang didapatkan dibandingkan dengan jenis lelang lainnya.


Sesuai dengan peraturan mengenai lelang, PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, definisi lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Berdasarkan definisi inilah maka lelang dilaksanakan dengan pemenang lelang merupakan harga tertinggi dari nilai limit yang ditetapkan oleh penjual. Melalui lelang ini UMKM dapat meningkatkan penjualan dengan keuntungan yang tinggi. Beberapa keuntungan lain yang didapatkan dengan ikutnya UMKM dalam lelang melalui program Kedai Lelang diantaranya yaitu:

1.       Terbuka dan objektif

Terbuka berarti siapa pun dapat mengikuti penawaran lelang UMKM selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan. Untuk mengikuti penawaran atau penjualan lelang ini maka dapat mengakses situs www.lelang.go.id. Pemenang lelang ditentukan dengan penawaran harga tertinggi dari nilai limit yang ditetapkan dan hal ini bersifat objektif.

2.       Terjaminnya aspek hukum

Dalam melakukan lelang maka dokumen kepemilikan serta dokumen lainnya yang dibutuhkan akan dilakukan (verifikasi) pengecekan terlebih dahulu.  Selain itu, setiap pelaksanaan lelang akan memiliki risalah lelang yang memiliki  kekuatan hukum yang kuat. Sehingga dengan penjualan melalui lelang aspek hukum baik penjual maupun pemenang lelang akan terjamin.

3.       Proses dan pembayaran yang aman serta cepat

Melalui berbagai keuntungan tersebut maka penjualan produk UMKM melalui lelang memberikan kesempatan pada UMKM untuk memasarkan produknya lebih luas dengan berbagai kelebihan yang didapatkan jika dibandingkan dengan penjualan konvensional. Pelaksanaan lelang UMKM pada tahun 2022 dilakukan dalam pelaksanaan Gebyar Lelang Produk UMKM. Beberapa ketentuan yang menjadi kemudahan dalam lelang UMKM diantaranya yaitu:

a.    Adanya extend auction, yaitu pengumuman lelang tetap dapat dicantumkan di portal lelang meski jadwal lelang sudah terlewat untuk kemudian diajukan lelang ulang bila belum terjual

b.    Lelang tanpa uang jaminan

c.    Terdapat fitur atau menu khusus UMKM untuk etalase produk UMKM di website www.lelang.go.id

d.    Penawaran dilakukan secara close bidding atau open bidding.

Selain empat kemudahan tersebut direncanakan bea lelang dalam lelang UMKM ynag semula 1,5 persen akan menjadi 0 persen. Relaksasi atas peraturan untuk UMKM ini masih dalam tahap proses. Dari kemudahan-kemudahan tersebut maka lelang dapat menjadi pasar baru UMKM yang sangat potensial dalam memberikan peningkatan penjualan dan profit.


Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam membantu perekonomian nasional UMKM memiliki peran penting. Oleh karena itu, pemerintah memberikan beberapa kebijakan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk mendukung program PEN, maka  DJKN ikut mendukung melalui program lelang UMKM.


Lelang ini dapat dimanfaatkan oleh UMKM sebagai pasar baru penjualan dengan berbagai kemudahan jika dibandingkan dengan lelang sukarela lainnya. Pada tahun 2022 direncanakan akan dilakukan Kedai Lelang lang UMKM sebagai tindak lanjut dari Kedai Lelang UMKM Tahun 2020 dan 2021. Para pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini menjadi potensi penjualan yang tinggi. Meningkatnya produksi UMKM serta penjualan produk UMKM akan memberikan dampak yang positif bagi PDB Indonesia. (ditulis oleh: Pelelang KPKNL Cirebon

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini