Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi Sosialisasikan PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Intania Nextar Weningmukti
Jum'at, 12 Januari 2024   |   57 kali

Selasa (09/01) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diikuti oleh perwakilan Perbankan, Kejaksanaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.

 

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 33 Peserta dan dibuka dengan penyampaian sambutan dari Kepala KPKNL Bukittinggi. Dalam sambutannya, Andi Soegiri menyampaikan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, serta merespons perkembangan model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

 

Narasumber kegiatan sosialisasi adalah para pelelang di KPKNL Bukittinggi yaitu Hendri Gunawan Lubis, Sri Nopialti, dan Windy Dimitri yang masing-masing menyampaikan poin-poin perubahan yang terdapat pada pelaksanaan lelang berdasarkan PMK 122 Tahun 2023 antara lain yaitu Reclustering jenis lelang (Lelang Wajib dan Sukarela) dan ekstensifikasi masing-masing jenis lelang; dan Perluasan cakupan dan perubahan dokumen identitas peserta lelang, Prinsip Penyelenggaraan Lelang memuat Pengaturan penyelenggaraan lelang atas objek lelang di luar wilayah Jabatan Pejabat Lelang, Penggabungan 1 (satu) atau lebih jenis lelang, penjual atau debitur/tereksekusi atau beberapa objek lelang dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang, Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama; dan Pengaturan kehadiran Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion dengan perwakilan perbankan. Selama 2023, tercatat jumlah permohonan Lelang Hak Tanggungan adalah sebanyak 332 dengan jumlah objek laku adalah sebanyak 29 objek lelang (9%) sementara untuk Lelang selain Hak Tanggungan (Pengadilan, Fidusia, Rampasan dan Non Eksekusi) jumlah permohonan sebanyak 142 dengan objek laku sebanyak 109 objek lelang (77%). Dengan kegiatan FGD ini, diharapankan pada tahun 2024 Permohonan Lelang Hak Tanggungan dengan potensi objek lelang laku dapat ditingkatkan.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini