Selasa, 26 April 2022
Kamis, 31 Maret 2022
SELAYANG PANDANG
KPKNL BUKITTINGGI
SEJARAH SINGKAT
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bukittinggi terbentuk pada tahun 2002 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bukittinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DirektoratJenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan LelangNegara. KPKNL Bukittinggi pada saat itu merupakan unit pelayanan vertikal dibawah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Pada tahun 2006,berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasidan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Bukittinggimenjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi. KPKNLBukittinggi merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah Riau,Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK). Sejak 27 Januari 2014 KPKNL Bukittinggi telah menempati gedung baru dengan alamat di Jalan Muhammad Yamin Nomor 60 Aur Kuning, Bukittinggi.
VISI, MISI & TUGAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Bukittinggi
senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, yaitu:
“Menjadi pengelola kekayaan
negara yang produktif secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Bukittinggi melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Bukittinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan 14 (empat belas) fungsi, sebagai berikut :
MOTTO : "GADANG"
KPKNL Bukittinggi senantiasa bekerja dengan GIGIH,
penuh ANTUSIAS serta DEDIKASI tinggi dan
memegang AMANAH untuk memberikan rasa NYAMAN kepada
pengguna jasa dalam rangka menciptakan GOOD GOVERNANCE.
STRUKTUR ORGANISASI
Saat ini, KPKNL Bukittinggi dipimpin oleh Kepala Kantor, Hermawan Sukmajati, dibantu oleh Kepala Subbagian Umum, Melly Maiesta; Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara, Novera Bona Putra; Kepala Seksi Piutang Negara, Agustami; Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Dian Marudut; Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Januardo. S; 6 Pejabat Fungsional; dan 20 orang Pelaksana.