Pada hari Kamis (17/11) di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dilakukan pemusnahan security
paper yang tidak terpakai karena kesalahan pengetikan maupun
pencetakan milik KPKNL Bukittinggi. Jumlah security paper yang
dimusnahkan sebanyak 67 lembar.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala KPKNL Bukittinggi,
Hermawan Sukmajati, dan disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera
Barat dan Kepulauan Riau, Sudarsono, dan pegawai KPKNL Bukittinggi.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-2/KN/2012 yang
menyebutkan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan
kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti yang menyebabkan security
paper tidak jadi digunakan untuk kutipan risalah lelang, maka security
paper tersebut disimpan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL.
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara
Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti sekaligus sebagai antisipasi
penyalahgunaan.
Security paper adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya
ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara
langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada security
paper risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas
khusus dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah
penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang sehingga dapat menciptakan
rasa aman bagi pembeli lelang.
Pemusnahan Security
Paper dilakukan karena dari hasil pemantauan Seksi Kepatuhan Internal KPKNL
Bukittinggi jumlah Security Paper yang rusak sudah cukup banyak dan
dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab apabila dibiarkan begitu saja. Pemusnahan security paper dilakukan
dengan mesin penghancur kertas dan dibuat Berita Acara Pemusnahan security
paper yang ditandatangani Kepala KPKNL Bukittinggi dan Kepala Kanwil
DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
“Pemusnahan ini merupakan langkah untuk menjamin
kredibilitas kutipan risalah lelang yang dikeluarkan KPKNL sehingga dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lelang yang dilakukan oleh KPKNL”,
ungkap Hermawan . (Foto : Diky)