Bukittinggi - Tidak hanya menyasar
potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang maksimal, optimalisasi aset,
salah satunya dalam bentuk pemanfaatan, sewa, juga mempertimbangkan manfaat dan
dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Melanjutkan dukungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap program prioritas
Pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul serta kemajuan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (22/9), bertempat di Gedung Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi, Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau,
Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Sudarsono, bersama dengan Pimpinan LB LIA Cabang Payakumbuh
dan Pemilik Usaha Kuliner menandatangani Perjanjian Sewa atas Sebagian tanah dan/atau bangunan yang
merupakan aset Negera/Barang Milik Negara eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero) (PT PPA) dan terletak di Jl Sudirman, Kota Payakumbuh.
Dalam prosesi tersebut,
Sudarsono mewakili DJKN selaku pihak pemberi sewa berpesan kepada Pimpinan LB LIA Cabang Payakumbuh
dan pemilik usaha kuliner untuk turut menjaga fisik aset. “Dengan menyewa
kepada Negara, saudara telah menjadi bagian dari Negara yang memiliki kewajiban
untuk memanfaatkan dan menjaga aset dengan penuh tanggung jawab”, pesan
Sudarsono.
Digunakan sebagai kantor
operasional bimbingan bahasa asing, pemanfaatan sewa oleh LB LIA diharapkan
dapat menjadi motor penggerak pendidikan untuk membawa generasi Payakumbuh dan
sekitarnya yang semakin cemerlang. Tidak hanya itu, optimalisasi terhadap aset
dengan menggandeng pemilik UMKM kuiner diharapkan dapat menghasilkan sinergi
yang baik antar pihak penyewa sehingga manfaat dan dampak ekonomi dan sosial
yang dirasakan oleh masyarakat Kota Payakumbuh dan sekitarnya akan semakin
maksimal. (Ari)