Proses pengamanan dan pengelolaan
aset Negara eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang terletak
di Jl. Sudirman, Kota Payakumbuh, telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya
KPKNL Bukittinggi bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) melakukan
rangkaian dialog hingga upaya litigasi terhadap para pihak yang memanfaatkan
aset secara ilegal tanpa persetujuan Kementerian Keuangan selaku pengelola
aset, Kanwil DJKN RSK bersama dengan KPKNL Bukittinggi akhirnya dapat kembali menguasai
dan mengelola aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aset berupa
tanah dan bangunan tersebut pun telah dioptimalisasikan melalui pemanfaatan
oleh dua pihak berbeda, yang salah satunya ialah Lembaga Bahasa Asing yang
bergerak di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis Nasional.
Melihat potensi optimalisasi yang
masih terbuka, Kamis (9/6), Tim KPKNL Bukittinggi dan Kanwil DJKN RSK melakukan
kunjungan ke aset yang terletak di jantung kota Payakumbuh tersebut. Dalam
salah satu ruangan aset, Tim bersama dengan pihak penyewa dan koordinator
pelaku UMKM berdiskusi mengenai rencana sewa oleh pelaku UMKM dan potensi
sinergi dengan pihak pengelola Lembaga Bahasa Asing yang sudah terlebih dahulu
melakukan sewa terhadap sebagian area aset. Dari hasil diskusi tersebut, pelaku
UMKM akan menyampaikan permohonan sewa setelah dokumen persyaratan terpenuhi.
Setelah melakukan diskusi dan
koordinasi dengan pelaku UMKM, Tim pun melanjutkan kunjungan ke PT Bank Nagari Cabang Payakumbuh selaku penyewa atas sebagian area aset. Selain berdiskusi
mengenai rencana perpanjangan sewa untuk lahan parkir, Tim dan Pimpinan PT Bank Nagari Cabang Payakumbuh juga berdiskusi mengenai potensi-potensi
kerjasama pemanfaatan aset. (Ari)