Menutup triwulan pertama tahun 2022, KPKNL Bukittinggi melaksanakan
lelang noneksekusi sukerela yang berhasil membukukan pokok lelang sebesar Rp.10.843.200.000,00
(sepuluh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Hasil lelang yang cukup besar itu berasal dari lelang noneksekusi sukarela
permohonan dari PT. Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) Jambi dengan objek lelang
minyak asam lemak bebas (ALB) tinggi yang berada di Kabupaten Pasaman Barat.
Lelang tersebut
dilaksanakan di Ruang e-Auction KPKNL Bukittinggi pada hari Selasa tanggal 29
Maret 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB/Waktu server. Pokok
lelang sebesar Rp.10.843.200.000,00 (sepuluh miliar delapan ratus empat puluh
tiga juta dua ratus ribu rupiah) merupakan harga penawaran tertinggi dari harga
limit yang ditetapkan Pemohon Lelang sebesar Rp.9.331.200.000,00 (sembilan milyar
tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Dari hasil tersebut, KPKNL Bukittinggi memandang bahwa lelang noneksekusi sukarela khususnya yang berasal dari Pemohon Lelang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi yang layak untuk terus digali. Adapun pihak PTPN VI merespon positif terhadap pelaksanaan lelang dan berharap kerjasama ini dapat terus dilanjutkan mengingat penjualan melalui lelang dalam hal ini melalui portal lelang.go.id dapat dianggap merupakan metode yang adil (fairplay) dan mampu mewujudkan harga yang optimal. (Dian)