Menteri
Keuangan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.06/2020 tentang Pengurusan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
oleh Menteri Keuangan. Sebagai Unit Vertikal dibawah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang telah diberikan amanah untuk melakukan pengamanan dan
pemeliharaan Aset Negara eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero),
Selasa (26/10), Tim KPKNL Bukittinggi yang dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL
Bukittinggi, Hermawan Sukmajati, mengunjungi salah satu Aset Negara yang
berlokasi di Jl. Sudirman, Kota Payakumbuh, yang saat ini telah disewakan
kepada Lembaga Bahasa LIA.
Dalam
kunjungan tersebut, Hermawan dan tim bertemu dengan Pengurus Lembaga Bahasa LIA
dan beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal utama yang menjadi
pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pemanfaatan sewa oleh pelaku
UMKM terhadap sebagian area Aset yang saat ini telah disewakan kepada Lembaga
Bahasa LIA untuk digunakan sebagai lokasi usaha berdagang makanan dan minuman.
Pengurus
Lembaga Bahasa LIA pun menyetujui rencana sewa tersebut dengan catatan
kerapihan dan kebersihan area Aset dapat dijaga bersama-sama dengan pelaku
UMKM. Menanggapi permintaan tersebut, pelaku UMKM yang hadir akan berupaya
untuk merenovasi area Aset yang akan disewa sehingga tidak mengganggu
ketertiban area Aset yang disewakan kepada Lembaga Bahasa LIA.
Dalam
pertemuan tersebut Hermawan menyampaikan bahwa KPKNL Bukittinggi berkomitmen
untuk mendukung UMKM di Payakumbuh sebagai salah satu wilayah kerja KPKNL
Bukittinggi, dan membuka kesempatan pemanfaatan Aset oleh pelaku UMKM.
"Rencana pemanfaatan ini dapat menjadi momentum untuk sinergi yang baik
antara LB LIA yang bergerak di bidang pendidikan dengan pelaku UMKM
Kuliner", tambahnya.
Setelah
melalui berbagai rintangan, pengamanan Aset pada akhirnya membuahkan hasil
dengan optimalisasi Aset melalui mekanisme sewa kepada pihak ketiga. Namun
demikian, perjuangan pengamanan Aset tersebut belum selesai. Pada kesempatan
kunjungan tersebut Tim KPKNL Bukittinggi juga turut menyerahkan surat
peringatan kepada pengguna sebagian area aset yang dilakukan secara ilegal.
Langkah hukum pun telah disiapkan apabila pengguna Aset secara ilegal tersebut tidak
segera mengosongkan area Aset. (Ari)