Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Focus Group Discussion Optimalisasi Penyelesaian Piutang BPR melalui Mekanisme Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Mochammad Teguh Ariyanto
Jum'at, 09 April 2021   |   224 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi merupakan instansi pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyediakan pelayanan lelang. Pelayanan lelang tersebut secara umum terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Guna mengoptimalkan pelayanan lelang serta untuk menguatkan sinergi dan kerjasama pelaksanaan lelang, utamanya lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Rabu (7/4), KPKNL Bukittinggi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Optimalisasi Penyelesaian Piutang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Melalui Mekanisme Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di KPKNL Bukittinggi. FGD yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut bertempat di Aula Singgalang Gedung KPKNL Bukittinggi, dan dihadiri oleh 28 perwakilan BPR dalam wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.


Kegiatan FGD dibuka oleh Hermawan Sukmajati, Kepala KPKNL Bukittinggi, dan dipandu oleh Chrisnandar selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang, dan Sri Nopialti selaku Pejabat Fungsional Lelang. Dalam pembukaannya, Hermawan menyampaikan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan kredit, mulai dari administrasi ketika membuka kredit, penagihan, hingga administrasi pada proses penyelesaian kredit. “Jika seluruh adminstrasi telah dilakukan dengan baik, maka kita tidak perlu khawatir apabila di kemudian hari terdapat gugatan atas pelaksanaan lelang.”, terang Hermawan.


FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Chrisnandar. Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum lelang eksekusi Hak Tanggungan, teknis dan tata cara permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan, proses lelang eksekusi Hak Tanggungan, hingga antisipasi jika terdapat gugatan atas lelang yang dilakukan. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta diantaranya adalah mengenai kemungkinan adanya gugatan ketika proses lelang dilakukan. “Terkait hal itu, yang dapat menghentikan lelang adalah apabila terdapat gugatan dari pihak selain debitur/tereksekusi, suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan agunan.”, terang Chrisnandar. “Apabila gugatan diajukan oleh debitur atau tereksekusi, sepanjang tidak terdapat permohonan pembatalan dari kreditur atau putusan/penetapan pengadilan untuk itu, kami akan tetap lanjutkan proses lelang.”, lanjutnya.


Antusiasme peserta FGD tampak terlihat dari diskusi intens yang terbangun selama kegiatan berlangsung. Sepanjang 2020, persentase pengajuan lelang eksekusi Hak Tanggungan dari BPR relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan lelang eksekusi Hak Tanggungan dari lembaga non BPR, yaitu 3 pengajuan dari total 483 pengajuan lelang eksekusi Hak Tanggungan. Diharapkan FGD ini dapat mendorong minat BPR menyelesaikan piutang macetnya dengan mekanisme lelang dan menggunakan jasa layanan lelang KPKNL Bukittinggi. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini