Pasaman – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalng (KPKNL)
Bukittinggi merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di bawah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dimana salah satu tugasnya adalah sebagai
pelaksana teknis pengurusan Piutang Negara. Hal tersebut, dilakukan berdasarkan
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang diterbitkan oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah berkas penyerahan piutang oleh Penyerah
Piutang telah memenuhi persyaratan dan proses yang berlaku.
Salah satu tahapan dalam
pengurusan Piutang Negara adalah penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP)
oleh Panitia Urusan Piutang Negara. SPP diterbitkan dalam hal setelah lewat
waktu 1 x 24 jam sejak Surat Paksa diterbitkan dan Penanggung Hutang tidak
melunasi hutangnya. Selanjutnya, salinan SPP yang telah diterbitkan wajib
disampaikan kepada Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang selaku pemilik
barang yang disita pada saat penyitaan.
KPKNL Bukittinggi dengan
pendampingan Pemerintah Kabupaten Pasaman selaku Penyerah Piutang, telah melakukan
penyitaan dan menyampaikan salinan SPP kepada 16 Penanggung Hutang dan/atau
Penjamin Hutang pada Selasa hingga Jum’at (1-4/12). Meski telah memasuki tahap
penyitaan, namun Penanggung Hutang masih diberikan kesempatan untuk melakukan
pelunasan atau angsuran atas hutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, terdapat 197
Berkas Kasus Piutang Negara dari Pemerintah Kabupaten Pasaman yang pengurusannya
dilakukan melalui KPKNL Bukittinggi. Selain itu, penyerahan piutang macet
kepada PUPN/KPKNL memiliki manfaat sebagai optimalisasi penagihan yang
akan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (tgh)