Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengurusan Piutang Negara, KPKNL Bukittinggi Lakukan Penyitaan Di Hadapan Sejumlah Penanggung Hutang
Corina Nafia
Kamis, 03 Desember 2020   |   152 kali

Pasaman – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalng (KPKNL) Bukittinggi merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dimana salah satu tugasnya adalah sebagai pelaksana teknis pengurusan Piutang Negara. Hal tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah berkas penyerahan piutang oleh Penyerah Piutang telah memenuhi persyaratan dan proses yang berlaku.

Salah satu tahapan dalam pengurusan Piutang Negara adalah penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP) oleh Panitia Urusan Piutang Negara. SPP diterbitkan dalam hal setelah lewat waktu 1 x 24 jam sejak Surat Paksa diterbitkan dan Penanggung Hutang tidak melunasi hutangnya. Selanjutnya, salinan SPP yang telah diterbitkan wajib disampaikan kepada Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang selaku pemilik barang yang disita pada saat penyitaan.

KPKNL Bukittinggi dengan pendampingan Pemerintah Kabupaten Pasaman selaku Penyerah Piutang, telah melakukan penyitaan dan menyampaikan salinan SPP kepada 16 Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang pada Selasa hingga Jum’at (1-4/12). Meski telah memasuki tahap penyitaan, namun Penanggung Hutang masih diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan atau angsuran atas hutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, terdapat 197 Berkas Kasus Piutang Negara dari Pemerintah Kabupaten Pasaman yang pengurusannya dilakukan melalui KPKNL Bukittinggi. Selain itu, penyerahan piutang macet kepada PUPN/KPKNL memiliki manfaat sebagai optimalisasi penagihan yang akan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (tgh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini