Bukittinggi – Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota
Bukittinggi merupakan salah satu kebun binatang yang ada di Indonesia. Berada
di tengah kota, TMSBK atau yang lebih dikenal dengan kebun binatang Bukittinggi
ini menjadi salah satu objek yang diminati oleh para wisatawan untuk dikunjungi.
Kebun binatang ini dibangun oleh Pemerintah
Hindia Belanda pada tahun 1900-an, dengan nama Stormpark (Kebun Bunga). Pembangunan kebun binatang ini dirancang
oleh Gravenzande, Controleur Belanda
yang bertugas di Kota Bukittinggi pada waktu itu.
Pada awal pembangunannya, TMSBK hanyalah berupa taman yang belum mempunyai koleksi binatang, namun kemudian beberapa koleksi hewan mulai dimasukkan ke dalam taman tersebut. Pada tahun 1929, tepatnya pada tanggal 3 Juli barulah taman ini dijadikan kebun binatang dengan nama Fort De Kocksche Dieren Park atau Kebun Binatang Bukittinggi oleh Dr. J. Hock.
Saat ini, Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) dan Southeast Asian Zoo Association (Seaza) menjadikan TMSBK atau kebun binatang
Bukittinggi sebagai proyek percontohan revitalisasi kebun binatang milik
pemerintah di Indonesia.
Dalam rangka
revitalisasi kebun binatang tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan
permohonan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bukittinggi berupa
bongkaran bangunan dan bongkaran bangunan pada bangunan yang akan di bongkar
kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.
Tim Penilai KPKNL
Bukittinggi yang diketuai oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Irfan Ardiansyah,
melakukan penilaian terhadap 19 objek yang berada di dalam kawasan TMBSK seluas
kurang lebih 7,2 hektare pada Senin
(26/10) pagi. Adapun objek-objek tersebut merupakan sangkar burung dan satwa
lainnya yang sudah tidak layak untuk digunakan lagi bagi para satwa.
Bantuan penilaian
yang melibatkan KPKNL ini merupakan salah satu wujud sinergi yang terus
terjalin dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan wujud transparansi dalam
pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. (crn)