Agam – Barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara (BMN)
yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk
negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan
pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Barang rampasan disita oleh
penyidik untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan sampai adanya putusan Hakim
yang memiliki kekuatan hukum tetap. Barang rampasan yang tidak dikelola secara
optimal telah merugikan negara, dimana negara kehilangan peluang untuk
memperoleh manfaat dari aset tersebut (opportunity loss), serta negara harus
menyediakan tempat penyimpanan dan mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan atas
barang rampasan tersebut. Karena itu, perlu kepedulian setiap satuan kerja dan
seluruh pihak terkait manajemen aset barang rampasan negara dapat berperan
aktif dalam mengoptimalkan manfaatnya.
Untuk memghindari tidak terkelola
secara optimalnya barang rampasan serta menghindari nilainya semakin lama semakin
turun terhadap barang tersebut, Kejaksaan Negari Agam mengajukan permohonan
penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bukittinggi terhadap barang rampasan sebanyak 43 objek untuk mengetahui
taksiran atau penilaian yang wajar terhadap barang-barang rampasan tersebut.
Selanjutnya, kegiatan penilaian
yang berlangsung pada Kamis (8/10), bertempat di dua titik lokasi, yakni Lubuk
Basung dan Tiku dipimpim langsung oleh Pejabat Functional Penilai Pertama, Dimas Pratama dan didampingi oleh
pegawai Seksi Pelayanan Penilaian, Medina Handike. Dalam hal ini, Tim Penilai KPKNL
Bukittinggi menyelesaikan penilaian terhadap 19 unit kendaraan roda dua, 21
unit handphone, 2 unit mesin chainsaw, dan 1 unit kapal ikan.
Berikutnya, Kejaksaan Negeri Agam
yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,
Dhonny Armandos berharap bahwa melalui hasil penilaian objek ini dapat mendorong
optimalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (crn)