Bukittinggi – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bukittinggi selaku salah kantor pelayanan di daerah terus berupaya untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pengguna jasa. Dalam menunjang
pelayanan pada seksi lelang, KPKNL Bukittinggi mengadakan sosialisasi
permohonan lelang daring ke pengguna jasa yang berlangsung di Aula Singgalang
KPKNL Bukittinggi, Rabu (09/04). Kegiatan yang mengundang empat puluh pengguna
jasa yang terdiri dari perbankan dan satuan kerja tersebut bertujuan memberikan
informasi kepada para pengguna jasa dalam mengajukan permohonan lelang daring
melalui portal lelang.go.id.
“Fitur permohonan lelang daring
yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan bentuk
inovasi pelayanan DJKN kepada pengguna jasa untuk memberikan kenyamanan dan
kemudahan dalam menggunakan layanan lelang,” ungkap Syukriah HG Kepala KPKNL Bukittinggi.
Penggunaan fitur permohonan
lelang daring sendiri telah disosialisasikan pada tingkat DJKN pada 6 – 8 Agustus 2019. Penggunaan permohonan
lelang daring sudah diimplementasikan pada 23 Agustus 2019 untuk jenis lelang
non eksekusi sukarela dan juga akan diimplementasikan pada jenis lelang non
eksekusi wajib pada 10 September 2019 serta pada jenis lelang eksekusi pasal 6
Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT) pada 23 Oktober 2019.
“Untuk mendukung penggunaan fitur
permohonan lelang daring, KPKNL Bukittinggi senantiasa berkomitmen memberikan
layanan yang optimal kepada seluruh pengguna jasa,” ujar Chrisnandar selaku Kepala
Seksi Pelayanan Lelang dalam mengakhiri sosialisasi. (Thom / Corina)