Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KKP sebagai Salah Satu Suplemen Kertas Kerja Final Reval BMN
Corina Nafia
Jum'at, 30 Agustus 2019   |   429 kali

Bukitttinggi - Penilaian Kembali Barang Milik Negara (reval BMN) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ataupun kantor vertikal DJKN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara dan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN)/Daerah. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi sebagai salah satu kantor vertikal dibawah DJKN terus berupaya memberikan hasil terbaik untuk melaksanakan penilaian kembali Barang Milik Negara.

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Bukittinggi, Irfan Adiansyah pada Kamis (08/29) bertempat di Aula Lantai 2 KPKNL Bukittinggi memaparkan terkait tindak lanjut penyelesaian penilaian kembali BMN tahun 2017 dan 2018 yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Bukittinggi. Dalam hal ini, Irfan fokus menjelaskan terkait Kertas Kerja Penjelasan (KKP) sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor ND-177/KN/2019.

Kertas Kerja Penjelasan (KKP) yang merupakan suplemen untuk melengkapi Kertas Kerja Final analisis perhitungan pada Laporan Penilaian Kembali (KKF LPK) menjadi catatan penting untuk setiap tim reval KPKNL Bukittinggi. Selain itu, Irfan juga menegaskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian terkait KKP dalam objek penilaian tanah. “Saat ini, KKP menjadi salah satu suplemen penting bagi kita semua”, ungkapnya.

Selanjutnya, Irfan melanjutkan dengan kegiatan diskusi terkait progress kerja reval BMN tiap tim dan rencana kerja penyelesaiannya kepada setiap tim reval KPKNL Bukittinggi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini