Bukitttinggi - Penilaian Kembali Barang Milik Negara (reval
BMN) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ataupun
kantor vertikal DJKN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara dan Peraturan Presiden
nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN)/Daerah.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi sebagai salah
satu kantor vertikal dibawah DJKN terus berupaya memberikan hasil terbaik untuk
melaksanakan penilaian kembali Barang Milik Negara.
Kepala
Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Bukittinggi, Irfan Adiansyah pada Kamis (08/29)
bertempat di Aula Lantai 2 KPKNL Bukittinggi memaparkan terkait tindak lanjut
penyelesaian penilaian kembali BMN tahun 2017 dan 2018 yang telah dilaksanakan
oleh KPKNL Bukittinggi. Dalam hal ini, Irfan fokus menjelaskan terkait Kertas
Kerja Penjelasan (KKP) sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan
Negara nomor ND-177/KN/2019.
Kertas
Kerja Penjelasan (KKP) yang merupakan suplemen untuk melengkapi Kertas Kerja
Final analisis perhitungan pada Laporan Penilaian Kembali (KKF LPK) menjadi
catatan penting untuk setiap tim reval KPKNL Bukittinggi. Selain itu, Irfan
juga menegaskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian terkait KKP dalam objek
penilaian tanah. “Saat ini, KKP menjadi salah satu suplemen penting bagi kita
semua”, ungkapnya.
Selanjutnya,
Irfan melanjutkan dengan kegiatan diskusi terkait progress kerja reval BMN
tiap tim dan rencana kerja penyelesaiannya kepada setiap tim reval KPKNL
Bukittinggi.