Bukittinggi – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi memanfaatkan
berkumpulnya pengguna jasa untuk mengkampanyekan Surat Edaran Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2018 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait
Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber, dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
yang Berasal dari Pihak Lain di Luar DJKN. Senin (18/09), Seksi Lelang di bawah
komando Irfan Nugraha, mengumpulkan pengguna jasanya dari kalangan perbankan
untuk melakukan evaluasi mengenai capaian lelang di Ruang Rapat Besar KPKNL
Bukittinggi.
Pemaparan SE-3/KN/2018 kali
ini disampaikan oleh Januardo S, Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Edo,
panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa meskipun isinya untuk pihak internal KPKNL,
akan tetapi dirasa perlu mengkampanyekannya juga kepada para pengguna jasa
dapat diperoleh pemahaman yang sama terkait gratifikasi. “Beberapa poin yang
diatur dalam Surat Edaran ini adalah terkait batasan-batasan interaksi pegawai
KPKNL dengan pengguna jasa” ujar Januardo.
SE-3/KN/2018 ini diantaranya
mengatur tentang pengendalian gratifikasi terkait perjalanan dinas, honorarium
narasumber, dan honorarium tim pelaksana kegiatan yang berasal dari pihak lain
di luar DJKN. Di dalamnya juga diatur mengenai tatacara pelaporan penerimaan
gratifikasi, yaitu jika diterima kurang dari 7 (tujuh) hari, maka dilaporkan ke
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja. Namun, apabila
diterima sudah lebih dari 7 (tujuh) hari dan sebelum 30 hari, maka penerimaan
gratifikasi wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Teks: Edo, Foto: Latho)