Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kampanye Pengendalian Gratifikasi kepada Pengguna Jasa Lelang
Januardo S.
Selasa, 18 September 2018   |   275 kali

Bukittinggi – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi memanfaatkan berkumpulnya pengguna jasa untuk mengkampanyekan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2018 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber, dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Berasal dari Pihak Lain di Luar DJKN. Senin (18/09), Seksi Lelang di bawah komando Irfan Nugraha, mengumpulkan pengguna jasanya dari kalangan perbankan untuk melakukan evaluasi mengenai capaian lelang di Ruang Rapat Besar KPKNL Bukittinggi.

Pemaparan SE-3/KN/2018 kali ini disampaikan oleh Januardo S, Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Edo, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa meskipun isinya untuk pihak internal KPKNL, akan tetapi dirasa perlu mengkampanyekannya juga kepada para pengguna jasa dapat diperoleh pemahaman yang sama terkait gratifikasi. “Beberapa poin yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah terkait batasan-batasan interaksi pegawai KPKNL dengan pengguna jasa” ujar Januardo.

SE-3/KN/2018 ini diantaranya mengatur tentang pengendalian gratifikasi terkait perjalanan dinas, honorarium narasumber, dan honorarium tim pelaksana kegiatan yang berasal dari pihak lain di luar DJKN. Di dalamnya juga diatur mengenai tatacara pelaporan penerimaan gratifikasi, yaitu jika diterima kurang dari 7 (tujuh) hari, maka dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja. Namun, apabila diterima sudah lebih dari 7 (tujuh) hari dan sebelum 30 hari, maka penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Teks: Edo, Foto: Latho)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini