Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran DJKN dalam Penanggulangan Bencana Sebagai Pengelola Barang
Muhammad Ilham Aldavi
Kamis, 12 Oktober 2017   |   269 kali

Bukittinggi - Kondisi geografis wilayah Indonesia yang bermacam-macam menyebabkan rawan terhadap bencana alam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mewakili pemerintah bertugas untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanganan bencana secara terpadu. Kamis (12/10) di  Kota Bukittinggi, BNPB berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seluruh Indonesia melaksanakan rapat dengan tema “Rapat Koordinasi Distribusi Peratalan Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan”. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola barang yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi turut hadir dalam acara tersebut untuk memberikan sosialisasi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Rapat dihadiri oleh perwakilan BPBD di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Acara dimulai pukul 8.30 WIB diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan dari Kepala Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Bapak Rudi Phadmanto. Beliau menghimbau agar BMN dapat dimaksimalkan penggunaannya dan disimpan dengan baik. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Ibu Syukriah (Kepala KPKNL Bukittinggi) terkait dengan hibah BMN yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 111/PMK.06/2016 tentang Tara Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN. Selain membahas tentang pemindahtanganan BMN melalui hibah, beliau juga menjelaskan tusi DJKN meliputi Pelayanan Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan Pelayanan Lelang. 

Rapat tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkait dengan pengelolaan BMN khususnya pemindahtanganan melalui hibah yang diberikan oleh BNPB kepada BPBD. Satu rupiah BMN yang didapatkan dari APBN harus dapat dipertanggungjawabkan baik awal pengadaan sampai dengan pemanfaatannya. Kepala KPKNL Bukittinggi menghimbau agar satuan kerja dapat berkoordinasi dengan pengelola barang (DJKN) untuk menciptakan pengelolaan BMN yang tertib fisik, tertib admistrasi, dan tertib hukum.

(Teks/Foto: Aulia Fadly Ilhami, Foto diedit oleh : M. Ilham Aldavi)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini