Bukittinggi – Senin, 17 Juli 2017 bertempat di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, diadakan Evaluasi Capaian
Lelang Semester 1 Tahun 2017 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
90/PMK.06/2016 yang dihadiri oleh perwakilan dari perbankan wilayah Sumatera
Barat, antara lain PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT. Bank Negara
Indonesia (Persero), PT. BPD Sumatera Barat, PT. Bank Mandiri (Persero), PT.
Bank Syariah Mandiri Area Padang, PT. BTN (Persero) Cabang Padang, serta
perbankan lainnya yang termasuk wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.
Acara dimulai dengan sambutan
Kepala KPKNL Bukittinggi Syukriah HG yang bertema “Menuju Lelang yang Efektif
dan Efisien”. Dalam sambutannya, Syukriah menjelaskan bahwa acara ini merupakan
bentuk realisasi dari komitmen dengan Seksi Pelayanan Lelang untuk melaksanakan
evaluasi sebanyak dua kali dalam satu tahun. “Setiap tahunnya frekuensi dan
hasil pelaksanaan lelang kian meningkat, hal ini menunjukkan bahwa angka NPL
perbankan naik dari tahun ke tahun”, ujar Syukriah. Selain itu Syukriah
berharap dengan diadakan acara tersebut dapat meningkatkan kinerja dan sinergi
antara pihak perbankan dengan KPKNL Bukittinggi terkait pelaksanaan lelang hak
tanggungan.
Evaluasi Capaian Lelang Semester 1
Tahun 2017 KPKNL Bukittinggi menunjukkan angka 245 frekuensi lelang yang telah
dilaksanakan dengan Nilai Hasil Lelang mencapai Rp10,232 Milyar. Angka tersebut
sudah melebihi capaian lelang pada Tahun 2016 silam. Namun hal yang masih
menjadi permasalahan yaitu tingginya frekuensi lelang yang TAP (tidak ada
peminat). “Pemasaran yang massif
melalui media sosial atau lelang expo, penerapan kebijakan nilai limit bisa
menjadi alternatif solusi untuk mengatasi masalah lelang TAP tersebut”, pungkas
Syukriah. Selain itu pihak perbankan juga dianjurkan untuk mematok target
maksimal empat kali lelang harus sudah laku terjual, salah satu cara untuk
mewujudkannya yaitu dengan melakukan percepatan penurunan nilai likuidasi pada
objek yang dilelang.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi
PMK 90/PMK.06/2016 tentang “Pedoman Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis
Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet” dengan Narasumber Irfan
Nugraha selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Tidak lupa dalam kesempatan kali
ini Irfan membahas current issue
lelang tentang Lelang E-Konvensional. “Lelang e-konvensional adalah cara
terbaru lelang dengan kehadiran yang merupakan inovasi dari DJKN, dalam hal ini
Direktorat Lelang, dalam meningkatkan pelayanan lelang kepada masyarakat”,
jelas Irfan. Dalam lelang e-konvensional, peserta wajib memiliki akun di
website lelang DJKN dan penyetoran uang jaminan melalui Virtual Account seperti lelang e-auction.
Pada tahun 2017 ini setiap KPKNL ditargetkan melaksanakan sepuluh kali
frekuensi lelang e-konvensional dan pada tahun 2018, diharapkan pelaksanaan
lelang sudah 100% menggunakan lelang e-konvensional maupun e-auction.
(Teks: M. Ilham Aldavi / Foto:
Darmansyah, diedit oleh: M. Ilham Aldavi)