Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bukittinggi Menuju Lelang yang Efektif dan Efisien
Muhammad Ilham Aldavi
Selasa, 18 Juli 2017   |   156 kali

Bukittinggi – Senin, 17 Juli 2017 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, diadakan Evaluasi Capaian Lelang Semester 1 Tahun 2017 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 yang dihadiri oleh perwakilan dari perbankan wilayah Sumatera Barat, antara lain PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), PT. BPD Sumatera Barat, PT. Bank Mandiri (Persero), PT. Bank Syariah Mandiri Area Padang, PT. BTN (Persero) Cabang Padang, serta perbankan lainnya yang termasuk wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala KPKNL Bukittinggi Syukriah HG yang bertema “Menuju Lelang yang Efektif dan Efisien”. Dalam sambutannya, Syukriah menjelaskan bahwa acara ini merupakan bentuk realisasi dari komitmen dengan Seksi Pelayanan Lelang untuk melaksanakan evaluasi sebanyak dua kali dalam satu tahun. “Setiap tahunnya frekuensi dan hasil pelaksanaan lelang kian meningkat, hal ini menunjukkan bahwa angka NPL perbankan naik dari tahun ke tahun”, ujar Syukriah. Selain itu Syukriah berharap dengan diadakan acara tersebut dapat meningkatkan kinerja dan sinergi antara pihak perbankan dengan KPKNL Bukittinggi terkait pelaksanaan lelang hak tanggungan.

Evaluasi Capaian Lelang Semester 1 Tahun 2017 KPKNL Bukittinggi menunjukkan angka 245 frekuensi lelang yang telah dilaksanakan dengan Nilai Hasil Lelang mencapai Rp10,232 Milyar. Angka tersebut sudah melebihi capaian lelang pada Tahun 2016 silam. Namun hal yang masih menjadi permasalahan yaitu tingginya frekuensi lelang yang TAP (tidak ada peminat). “Pemasaran yang massif melalui media sosial atau lelang expo, penerapan kebijakan nilai limit bisa menjadi alternatif solusi untuk mengatasi masalah lelang TAP tersebut”, pungkas Syukriah. Selain itu pihak perbankan juga dianjurkan untuk mematok target maksimal empat kali lelang harus sudah laku terjual, salah satu cara untuk mewujudkannya yaitu dengan melakukan percepatan penurunan nilai likuidasi pada objek yang dilelang.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi PMK 90/PMK.06/2016 tentang “Pedoman Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet” dengan Narasumber Irfan Nugraha selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Tidak lupa dalam kesempatan kali ini Irfan membahas current issue lelang tentang Lelang E-Konvensional. “Lelang e-konvensional adalah cara terbaru lelang dengan kehadiran yang merupakan inovasi dari DJKN, dalam hal ini Direktorat Lelang, dalam meningkatkan pelayanan lelang kepada masyarakat”, jelas Irfan. Dalam lelang e-konvensional, peserta wajib memiliki akun di website lelang DJKN dan penyetoran uang jaminan melalui Virtual Account seperti lelang e-auction. Pada tahun 2017 ini setiap KPKNL ditargetkan melaksanakan sepuluh kali frekuensi lelang e-konvensional dan pada tahun 2018, diharapkan pelaksanaan lelang sudah 100% menggunakan lelang e-konvensional maupun e-auction.

 (Teks: M. Ilham Aldavi / Foto: Darmansyah, diedit oleh: M. Ilham Aldavi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini