Tanjung Redeb – Pekan lalu, selama sepekan penuh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan kegiatan survei lapangan dan penilaian terhadap Barang Milik Negara dan Barang Rampasan yang berada
di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dengan lokasi yang tersebar di beberapa satuan
kerja (satker).
Kegiatan penilaian dimulai pada hari Senin (18/3), Tim Penilai melakukan penilaian Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Tanjung Redeb. Objek penilaian berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang akan dilakukan pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan melalui lelang. Kemudian, Tim Penilai bergeser menuju Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb. Objek yang dinilai berupa reach stacker yang akan dimanfaatkan dalam bentuk sewa untuk kegiatan bongkar muat kontainer pada Pelabuhan Tanjung Redeb.
Setelahnya, Tim Penilai beranjak
menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk menilai barang rampasan dan Barang
Milik Negara (BMN). Barang rampasan terdiri dari 2 (dua) buah excavator,
1 (satu) bidang tanah, dan 2 (dua) unit ruko yang terletak di Pasar Sanggam
Adji Dilayas, Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Barang rampasan tersebut dinilai
dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang. Selain
itu, terdapat BMN berupa area pada Gedung Pos Jaga Permanen yang dimanfaatkan untuk
sewa ATM BRI.
Dua hari setelahnya, Tim Penilai mendatangi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Kalimarau untuk menilai BMN berupa 3 (tiga) unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit traktor, serta 8 (delapan) unit mesin x-ray. Keseluruhan BMN tersebut dinilai dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan melalui lelang.
Dalam rangkaian kegiatan survei penilaian tersebut, Tim Penilai secara seksama mengamati, mencocokkan data dengan dokumen permohonan, dan menganalisis kondisi barang yang dinilai sebaik mungkin agar tercermin nilai wajar yang sesuai atas kondisi barang tersebut.
Serangkaian kegiatan penilaian tersebut di atas dilakukan dalam rangka pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa dan pemindahtanganan BMN dengan tindak lanjut penjualan melalui lelang. Pemanfaatan dalam bentuk sewa merupakan pemanfaatan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Pemanfaatan BMN ini merupakan pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah kepemilikan. Sedangkan pemindahtanganan BMN dengan tindak lanjut penjualan secara lelang merupakan pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain yang dilakukan melalui mekanisme lelang dengan menerima penggantian berupa uang. Kegiatan pengelolaan BMN baik melalui pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa , pemindahtanganan BMN maupun barang rampasan Kejaksaan tersebut menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).