Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Rugikan Negara, Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal
Danny Walprido Pardosi
Rabu, 06 Maret 2024   |   42 kali

Sangatta – Selasa (5/3), Kepala KPKNL Bontang, Harist Syafiuddin menghadiri acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Hasil Penindakan Tahun 2023 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta. Acara dilaksanakan di halaman belakang KPPBC TMP C Sangatta, Jalan A. Wahab Syahranie, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam acara tersebut, turut hadir pula oleh Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Komandan Pangkalan TNI AL Sangatta, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kapolres Kutai Timur, serta Komandan Distrik Militer (Dandim) 0909/Kutai Timur.

Adapun BMN yang dimusnahkan berasal dari penindakan selama tahun 2023. Dalam tahun tersebut, Bea dan Cukai Sangatta melakukan 141 kali penindakan dan berhasil mengamankan 1.124.500 batang rokok ilegal serta 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp1.424.754.000,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp973.493.613,00.

Dari beberapa hasil penindakan rokok ilegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp102.299.800,00 yang telah disetorkan ke rekening kas  negara sebagai penerimaan negara.

Melalui acara tersebut, Kanwil DJBC Kalbagtim dan KPPBC TMP C Sangatta menyampaikan akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan  bekerja sama baik dengan Pemerintah Daerah, TNI-POLRI, Kejaksaan, maupun Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai serta dukungan dari masyarakat. (Tim Humas KPKNL Bontang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini