Sangatta – Selasa (5/3), Kepala KPKNL
Bontang, Harist Syafiuddin menghadiri acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang
Hasil Penindakan Tahun 2023 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean
C Sangatta. Acara dilaksanakan di halaman belakang KPPBC TMP C Sangatta, Jalan
A. Wahab Syahranie, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam acara tersebut, turut hadir pula
oleh Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Komandan Pangkalan TNI AL Sangatta, Kepala
Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur, Kepala Kanwil
DJBC Kalbagtim, Kapolres Kutai Timur, serta Komandan Distrik Militer (Dandim)
0909/Kutai Timur.
Adapun BMN yang dimusnahkan berasal
dari penindakan selama tahun 2023. Dalam tahun tersebut, Bea dan Cukai Sangatta
melakukan 141 kali penindakan dan berhasil mengamankan 1.124.500 batang rokok
ilegal serta 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
dengan total nilai barang sebesar Rp1.424.754.000,00 dan potensi kerugian
negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp973.493.613,00.
Dari beberapa hasil penindakan rokok
ilegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp102.299.800,00 yang telah disetorkan ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara.
Melalui acara tersebut, Kanwil DJBC Kalbagtim dan KPPBC TMP C Sangatta menyampaikan akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan bekerja sama baik dengan Pemerintah Daerah, TNI-POLRI, Kejaksaan, maupun Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai serta dukungan dari masyarakat. (Tim Humas KPKNL Bontang)