Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Lelang BMN pada Kejari Kutai Timur dan BMD pada Pemkab Kutai Timur
Danny Walprido Pardosi
Rabu, 28 Februari 2024   |   36 kali

Sangatta – Mengawali pekan terakhir di bulan Februari 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan lelang di 2 (dua) tempat. Pertama, lelang noneksekusi barang milik negara (BMN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, dengan penetapan pemenang berlangsung di Kejari Kutai Timur. Dihadiri oleh Achmad Adriyanto selaku Pejabat Penjual, objek yang dilelang merupakan barang bergerak berupa kendaraan bermotor yang sudah tidak dapat digunakan sesuai tugas dan fungsi dengan total 7 (tujuh) lot lelang, yang terdiri dari 2 (dua) mobil dan 5 (lima) motor dengan kondisi rusak berat. Dari 7 lot lelang tersebut, 6 lot laku terjual.

Menyusul pelaksanaan lelang di Kejari Kutai Timur, Selasa (27/2) KPKNL Bontang melaksanakan lelang noneksekusi barang milik daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan penetapan pemenang berlangsung di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur. Dihadiri oleh Abdul Rahman selaku Pejabat Penjual, objek lelang berjumlah 22 lot lelang dengan rincian 6 (enam) paket inventaris kantor, 3 (tiga) mobil, dan 13 motor, semuanya sudah tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi dan dalam kondisi rusak berat. Dari 22 lot lelang tersebut, 15 lot laku terjual.

Kedua lelang di atas dilaksanakan secara online dengan mekanisme open bidding pada situs www.portal.lelang.go.id dan dipimpin oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Bontang Supyanto.

Perlu diketahui pada pelaksanaan lelang tersebut, penawaran dilakukan dengan mekanisme open bidding yaitu peserta lelang dapat langsung menawar saat Uang Jaminan Lelang (UJL) yang disetor telah terverifikasi tanpa harus menunggu batas akhir penawaran lelang. Selain itu, peserta juga dapat menawar beberapa kali dan dapat melihat penawaran yang dilakukan oleh peserta lain. Hal ini dapat berdampak pada persaingan antar peserta dan membentuk harga pokok yang optimal.

Selanjutnya, hasil dari kedua pelaksanaan lelang tersebut disetorkan ke Kas Negara/Daerah sebagai penerimaan negara/daerah yang berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak. (Tim Humas KPKNL Bontang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini