Bontang (22/02/2024) Tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja BMN (portofolio asset) pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri Sangatta da Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2024. Survei lapangan ini dilaksanakan dalam rangka mengejar target Presentase Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset) Tahun 2024. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset) ini merupakan kegiatan rutin pada KPKNL yang dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.06/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2019 tentang Tahap Implementasi dan Mekanisme Perhitungan Nilai Indikator dan Prosedur Teknis Pelaksanaan Pengukuran Barang Milik Negara. Evaluasi secara periodik terhadap portofolio BMN perlu dilakukan terhadap BMN dengan tujuan untuk mengukur performa/kinerja BMN, untuk selanjutnya dibuat langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi pengelolaan BMN.
Evaluasi kinerja BMN merupakan kegiatan
pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara sistematis dan terukur
dengan mempertimbangkan 6 (enam) indikator, yaitu kepentingan umum (Objek
Kepentingan Umum, Rahasia Negara, Alutsista), manfaat sosial (Indikator yang
sudah diterima secara Internasional), kepuasan pengguna (Reliability,
Responsivenes, Assurance, Performance, Features, Aesthetics, Durability,
Serviceability, Quality), potensi penggunaan masa mendatang (penggunaan
masa depan dengan kategori dan signifikansi aset), kelayakan finansial (manfaat
ekonomi/ pembedaan antara komersial dan non komersial aset) dan kondisi teknis
(baik, rusak ringan dan rusak berat sesuai PMK 181/PMK.06/2016 tentang
Penatausahaan Barang Milik Negara). Evaluasi kinerja BMN dilakukan oleh Pengelola
Barang dan Pengguna Barang terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Dalam
rangka melakukan evaluasi kinerja BMN, maka diperlukan data/informasi dari
Pengguna Barang terkait aset yang akan dievaluasi dan survei data sewa aset
sejenis di sekitar lokasi aset.
Proses evaluasi portofolio aset tahunan terdiri
atas 4 (empat) bagian utama, yaitu mengidentifikasi dan menginventarisasi
seluruh aset (tanah & bangunan), mengevaluasi seluruh portofolio
berdasarkan kriteria kepemilikan aset dan rencana pemerintah dengan memperhatikan portfolio
risk, mengevaluasi keseluruhan portofolio terhadap program prioritas
pemerintah dan portfolio risk, serta mengimplementasi
perubahan struktur portofolio.
Dalam melakukan evaluasi kinerja BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang mempunyai tugas antara lain :
Sedangkan Pengguna Barang dalam hal ini Kementerian/Lembaga mempunyai tugas antara lain:
Melalui
sinergi antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam implementasi evaluasi
kinerja BMN ini diharapkan tujuan untuk mengukur performa/kinerja BMN dan selanjutnya
dibuat langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektivitas dan
optimalisasi pengelolaan BMN dapat tercapai.