Sangatta
(2/2), Tim Penilai KPKNL Bontang yang diketuai oleh Sahroni (Penilai Pemerintah
Ahli Pertama) melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian BMN pada Satuan
Kerja PJN II Kalimantan Timur yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur pada
tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2024. Objek penilaian berupa sebagian tanah
untuk jalan nasional untuk pembangunan Underpass Pelikan dan Underpass South
Pinang PT Kaltim Prima Coal yang berlokasi di Ruas Simpang Perdau-Batu Ampar, Kabupaten Kutai
Timur dan Ruas Sangatta -Simpang Perdau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi
Kalimantan Timur dilakukan dalam rangka Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa. Ikut mendampingi kegiatan survei lapangan
tersebut pejabat/pegawai dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan
Timur dan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional III
Kalimantan Timur.
Kegiatan
penilaian tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penilaian
dari KPKNL Samarinda yang bertujuan untuk menghitung nilai wajar atas sewa BMN
yang diusulkan pemanfaatan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 115/PMK/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Sewa merupakan
salah satu jenis pemanfataan BMN yang
bertujuan untuk mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi. Sewa merupakan wujud optimalisasi BMN untuk membantu kegiatan
perekonomian dan melalui pemanfaatan BMN berupa sewa ini negara akan memperoleh
pendapatan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan disetorkan ke
kas negara.
Melalui
sinergi antara Pemohon Penilaian, Penilai serta Pemohon Sewa ini diharapkan dapat
mewujudkan optimalisasi BMN dan juga meningkatkan pendapatan negara.