Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Sinergi Bersama, KPKNL Bontang Lakukan Penilaian BMN pada Satuan Kerja PJN II Kalimantan Timur
Eva Nuryani
Senin, 05 Februari 2024   |   56 kali

Sangatta (2/2), Tim Penilai KPKNL Bontang yang diketuai oleh Sahroni (Penilai Pemerintah Ahli Pertama) melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian BMN pada Satuan Kerja PJN II Kalimantan Timur yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2024. Objek penilaian berupa sebagian tanah untuk jalan nasional untuk pembangunan Underpass Pelikan dan Underpass South Pinang PT Kaltim Prima Coal yang berlokasi di Ruas  Simpang Perdau-Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur dan Ruas Sangatta -Simpang Perdau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dilakukan dalam rangka Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa.  Ikut mendampingi kegiatan survei lapangan tersebut pejabat/pegawai dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional III Kalimantan Timur.

Kegiatan penilaian tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penilaian dari KPKNL Samarinda yang bertujuan untuk menghitung nilai wajar atas sewa BMN yang diusulkan pemanfaatan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Sewa merupakan salah satu jenis pemanfataan BMN  yang bertujuan untuk mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi. Sewa merupakan wujud optimalisasi BMN untuk membantu kegiatan perekonomian dan melalui pemanfaatan BMN berupa sewa ini negara akan memperoleh pendapatan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan disetorkan ke kas negara.

Melalui sinergi antara Pemohon Penilaian, Penilai serta Pemohon Sewa ini diharapkan dapat mewujudkan optimalisasi BMN dan juga meningkatkan pendapatan negara. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini