Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Rugikan Negara, Bea Cukai Sangatta Musnahkan Ribuan Rokok dan Alkohol Ilegal
Danny Walprido Pardosi
Kamis, 04 Agustus 2022   |   167 kali

Sangatta – Kamis (4/8), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta memusnahkan barang milik negara berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang KPPBC TMP C Sangatta, Jalan A. Wahab Syahranie, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Melalui acara ini, Adhi Puspa Nugroho, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang selaku Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, menyampaikan apresiasinya atas kinerja KPPBC TMP C Sangatta atas hasil penindakan barang ilegal tersebut serta menyampaikan harapan kedepannya. “Harapan kita, semakin sedikit (barang yang ditindak, red), semakin bagus,” ujarnya.

Menyambung  sambutan dari Adhi, Bagus, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Bontang   juga mengingatkan bahwa kegiatan ini mengingatkan adanya extra effort dari semua pihak. “Kegiatan ini mengingatkan kita betapa pentingnya extra effort dari semua pihak yang terlibat. Secara kuantitas, semua barang ini lebih banyak dari tahun lalu, bukan karena peredarannya yang lebih masif, tapi karena extra effort dari kita untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok (dan MMEA, red) ilegal di Kutai Timur,” jelas Bagus.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan selama tahun 2020 dan 2021 terhadap 68 (enam puluh delapan) pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai pada wilayah Kabupaten Kutai Timur, berupa Hasil Tembakau sejumlah 256.720 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sejumlah 132 botol dengan total kerugian Negara sejumlah Rp158.731.745,00.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum barang dimusnahkan, barang-barang terlebih dahulu ditetapkan sebagai barang milik negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Pada acara tersebut, turut hadir pula perwakilan dari Sub Detasemen Polisi Militer VI/1-3 Sangatta dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta. (Tim Humas KPKNL Bontang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini