Sangatta – Kamis (4/8), Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta
memusnahkan barang milik negara berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau
dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilaksanakan
di halaman belakang KPPBC TMP C Sangatta, Jalan A. Wahab Syahranie, Kecamatan
Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Melalui acara ini, Adhi Puspa
Nugroho, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang
selaku Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, menyampaikan apresiasinya
atas kinerja KPPBC TMP C Sangatta atas hasil penindakan barang ilegal tersebut
serta menyampaikan harapan kedepannya. “Harapan kita, semakin sedikit (barang
yang ditindak, red), semakin bagus,” ujarnya.
Menyambung sambutan dari Adhi,
Bagus, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Bontang juga mengingatkan bahwa kegiatan ini
mengingatkan adanya extra effort dari semua pihak. “Kegiatan ini mengingatkan
kita betapa pentingnya extra effort dari semua pihak yang terlibat. Secara
kuantitas, semua barang ini lebih banyak dari tahun lalu, bukan karena peredarannya
yang lebih masif, tapi karena extra effort dari kita untuk memastikan tidak
ada lagi peredaran rokok (dan MMEA, red) ilegal di Kutai Timur,” jelas Bagus.
Adapun barang-barang yang
dimusnahkan berasal dari hasil penindakan selama tahun 2020 dan 2021 terhadap
68 (enam puluh delapan) pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang
cukai pada wilayah Kabupaten Kutai Timur, berupa Hasil Tembakau sejumlah 256.720
batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sejumlah 132 botol dengan total
kerugian Negara sejumlah Rp158.731.745,00.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum barang dimusnahkan, barang-barang terlebih dahulu ditetapkan sebagai barang milik negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Pada acara tersebut, turut hadir pula perwakilan dari Sub Detasemen Polisi Militer VI/1-3 Sangatta dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta. (Tim Humas KPKNL Bontang)