Pada hari Rabu (19/7), Kantor
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, bersama dengan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil
DJKN Kaltimtara) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mengadakan video
conference bertajuk “Bincang Santai (BISA) Piutang Negara/Daerah”. Acara
yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Kaltimtara ini bertujuan untuk menggali
potensi penyerahan pengurusan piutang daerah yang terdapat pada Pemkab Kutai
Timur, dengan mengenalkan tatacara pengurusan piutang negara/daerah serta pembahasan
permasalahan piutang daerah di Pemkab Kutai Timur.
Acara dimulai dengan sambutan
dari Kepala Bidang (Kabid) Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltimtara, Andi Ahmad
Rivai. Dalam sambutannya, Rivai menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak
Pemkab Kutai Timur. Lanjutnya, acara Bincang Santai Piutang Negara/Daerah ini
telah dilaksanakan sebanyak dua kali, dengan pertemuan pertama yakni bersama
Pemkab Kutai Kartanegara dan mencapai hasil yang positif. “Kita harapkan dengan
adanya acara ini, menjadi momentum bagi Pemkab Kutai Timur agar dapat
menyelesaikan permasalahan yang ada di Pemkab Kutai Timur, khususnya mengenai
pengelolaan piutang daerah,” jelas Rivai.
Menyambung sambutan dari Rivai,
Harist Syafiuddin, Kepala KPKNL Bontang, juga menyampaikan apresiasi atas
sinergi yang telah terjalin antara KPKNL Bontang dengan Pemkab Kutai Timur selama
ini terkait dengan penilaian dan lelang. Harist juga menjelaskan bahwa
pengurusan piutang negara/daerah merupakan salah satu tugas dan fungsi (tusi) dari
KPKNL Bontang disamping pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penilaian, dan
lelang. “Kita akan agendakan kedepannya terkait sinergi kita (KPKNL Bontang
dengan Pemkab Kutai Timur, red) dalam hal baik pengelolaan aset maupun
pengurusan piutang agar lebih optimal kedepannya,” jelasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengertian Piutang Daerah adalah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah
Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat
lainnya yang sah. Pengelolaan piutang dapat berupa tuntutan ganti rugi,
tunggakan iuran hasil hutan, tunggakan dana reboisasi, piutang bea masuk,
piutang yang berasal dari proyek-proyek pemerintah, pemanfaatan aset,
penyaluran dana pemerintah daerah seperti koperasi dan dana bergulir, serta
piutang PNBP lainnya. Adapun pengurusan piutang yang terdapat pada KPKNL
(DJKN/PUPN) yakni berupa piutang yang telah berstatus “macet” pengelolaannya
pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (termasuk BLU/BLUD).
Sebagai penutup acara, Mukhamad
Khoiri, Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Kaltimtara sekaligus
moderator acara, menyampaikan konklusi dan harapannya terhadap sinergi antara
KPKNL Bontang dengan Pemkab Kutai Timur. “Harapan kami, rekan-rekan Pemkab
Kutai Timur paling tidak sudah paham betul bagaimana tatacara pengelolaan dan
penghapusan piutang daerah. Daripada rekan-rekan pemerintah daerah kesulitan,
mengapa tidak menggunakan langsung jasa dari KPKNL Bontang,” tutupnya. (Tim
Humas KPKNL Bontang)