Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Tingkatkan Sinergi Dengan Pemkab Kutai Timur, KPKNL Bontang Bersama Kanwil DJKN Kaltimtara Mengadakan Bincang Santai Piutang Negara/Daerah
Danny Walprido Pardosi
Selasa, 19 Juli 2022   |   81 kali

Pada hari Rabu (19/7), Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mengadakan video conference bertajuk “Bincang Santai (BISA) Piutang Negara/Daerah”. Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Kaltimtara ini bertujuan untuk menggali potensi penyerahan pengurusan piutang daerah yang terdapat pada Pemkab Kutai Timur, dengan mengenalkan tatacara pengurusan piutang negara/daerah serta pembahasan permasalahan piutang daerah di Pemkab Kutai Timur.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Bidang (Kabid) Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltimtara, Andi Ahmad Rivai. Dalam sambutannya, Rivai menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Pemkab Kutai Timur. Lanjutnya, acara Bincang Santai Piutang Negara/Daerah ini telah dilaksanakan sebanyak dua kali, dengan pertemuan pertama yakni bersama Pemkab Kutai Kartanegara dan mencapai hasil yang positif. “Kita harapkan dengan adanya acara ini, menjadi momentum bagi Pemkab Kutai Timur agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Pemkab Kutai Timur, khususnya mengenai pengelolaan piutang daerah,” jelas Rivai.

Menyambung sambutan dari Rivai, Harist Syafiuddin, Kepala KPKNL Bontang, juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara KPKNL Bontang dengan Pemkab Kutai Timur selama ini terkait dengan penilaian dan lelang. Harist juga menjelaskan bahwa pengurusan piutang negara/daerah merupakan salah satu tugas dan fungsi (tusi) dari KPKNL Bontang disamping pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penilaian, dan lelang. “Kita akan agendakan kedepannya terkait sinergi kita (KPKNL Bontang dengan Pemkab Kutai Timur, red) dalam hal baik pengelolaan aset maupun pengurusan piutang agar lebih optimal kedepannya,” jelasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengertian Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya yang sah. Pengelolaan piutang dapat berupa tuntutan ganti rugi, tunggakan iuran hasil hutan, tunggakan dana reboisasi, piutang bea masuk, piutang yang berasal dari proyek-proyek pemerintah, pemanfaatan aset, penyaluran dana pemerintah daerah seperti koperasi dan dana bergulir, serta piutang PNBP lainnya. Adapun pengurusan piutang yang terdapat pada KPKNL (DJKN/PUPN) yakni berupa piutang yang telah berstatus “macet” pengelolaannya pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (termasuk BLU/BLUD).

Sebagai penutup acara, Mukhamad Khoiri, Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Kaltimtara sekaligus moderator acara, menyampaikan konklusi dan harapannya terhadap sinergi antara KPKNL Bontang dengan Pemkab Kutai Timur. “Harapan kami, rekan-rekan Pemkab Kutai Timur paling tidak sudah paham betul bagaimana tatacara pengelolaan dan penghapusan piutang daerah. Daripada rekan-rekan pemerintah daerah kesulitan, mengapa tidak menggunakan langsung jasa dari KPKNL Bontang,” tutupnya. (Tim Humas KPKNL Bontang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini