Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021, KPKNL Bontang Selenggarakan Bimbingan Mental dengan Tema Fiqh Anti Korupsi
Bagus Widi Wicaksono
Senin, 13 Desember 2021   |   152 kali

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 8 Desember 2021, KPKNL Bontang menyelenggarakan kegiatan bimbingan mental pegawai secara daring. Kegiatan yang mengambil tema Fiqh Antikorupsi tersebut diadakan pada hari Jumat (10/12) dibuka oleh Kepala KPKNL Bontang, Harist Syafiuddin dan diikuti oleh para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

Bertindak selaku penceramah pada kegiatan tersebut adalah, Dr. Syakir Jamaludin, MA, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam tausyiahnya Ustad Syakir menyampaikan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi/golongan. Dalam Islam definisi korupsi antara lain ghulul (pengkhianatan harta rampasan perang) dan risywah (suap). Penyebabnya bisa internal maupun eksternal. Terdapat 3 (tiga) motif korupsi. Pertamacorruption by greed (keserakahan) yang dilakukan orang yamg berkecukupan dan tidak terdesak secara ekonomi. Kedua, corruption by need (kebutuhan) yang dilakukan guna pemenuhan hak dasar hidup. Ketiga, corruption by chance (peluang).

Ustad Syakir juga menyampaikan bahwa Islam telah mengatur hukuman bagi para koruptor sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 344. Pencegahan tindakan koruptif dapat dilakukan dengan cara melalui pembangunan kultur antikorupsi yaitu melalui jalur pendidikan, jalur keagamaan dengan mengoptimalkan peran ulama sebagai role model, melalui pendekatan hukum dan politik, membangun sistem yang baik, memilih pemimpin yang baik, meningkatkan kesejahteraan (perbaikan upah), menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Sebagai penutup ustad Syakir menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mencegah agar tidak melakukan tindakan koruptif adalah dengan cara memperbaiki sholat karena sholat dapat mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar serta diiringi dengan doa agar kita terhindar dari perbuatan yang tercela.

Pembinaan mental dengan mengkaji fiqh antikorupsi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pegawai di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara sehingga dapat mencegah pegawai agar tidak melakukan tindakan koruptif. (Humas KPKNL Bontang) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini