Dalam
rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 yang jatuh pada
tanggal 8 Desember 2021, KPKNL Bontang menyelenggarakan kegiatan bimbingan
mental pegawai secara daring. Kegiatan yang mengambil tema Fiqh Antikorupsi
tersebut diadakan pada hari Jumat (10/12) dibuka oleh Kepala KPKNL Bontang,
Harist Syafiuddin dan diikuti oleh para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah
DJKN Kalimantan Timur dan Utara.
Bertindak
selaku penceramah pada kegiatan tersebut adalah, Dr. Syakir Jamaludin, MA,
Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam
tausyiahnya Ustad Syakir menyampaikan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan amanah untuk kepentingan
pribadi/golongan. Dalam Islam definisi korupsi antara lain ghulul (pengkhianatan harta rampasan perang) dan risywah (suap). Penyebabnya bisa internal maupun
eksternal. Terdapat 3 (tiga) motif korupsi. Pertama, corruption by greed (keserakahan) yang dilakukan
orang yamg berkecukupan dan tidak terdesak secara ekonomi. Kedua, corruption by need (kebutuhan) yang dilakukan
guna pemenuhan hak dasar hidup. Ketiga, corruption by
chance (peluang).
Ustad Syakir juga menyampaikan bahwa Islam
telah mengatur hukuman bagi para koruptor sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an
Surat Al Maidah Ayat 344. Pencegahan tindakan koruptif dapat dilakukan dengan
cara melalui pembangunan kultur antikorupsi yaitu melalui jalur pendidikan,
jalur keagamaan dengan mengoptimalkan peran ulama sebagai role model, melalui pendekatan hukum dan politik, membangun sistem
yang baik, memilih pemimpin yang baik, meningkatkan kesejahteraan (perbaikan
upah), menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pencegahan korupsi.
Sebagai penutup ustad Syakir menyampaikan bahwa
sebagai upaya untuk mencegah agar tidak melakukan tindakan koruptif adalah
dengan cara memperbaiki sholat karena sholat dapat mencegah diri dari perbuatan
keji dan mungkar serta diiringi dengan doa agar kita terhindar dari perbuatan
yang tercela.
Pembinaan mental dengan mengkaji fiqh
antikorupsi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pegawai di wilayah
kerja Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara sehingga dapat mencegah
pegawai agar tidak melakukan tindakan koruptif. (Humas KPKNL Bontang)