Bontang – Kasus Covid-19
yang mulai terdeteksi di Indonesia pada Maret 2020 membuat Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan status darurat bencana wabah
penyakit di Indonesia. Status ini membuat Kementerian Keuangan membuat
kebijakan baru untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai
Kemenkeu dari Covid-19 dengan menerapkan pola kerja WFH (Work From Home)
pada setiap unit instansi vertikalnya.
Kebijakan ini turut berdampak
pada keberlangsungan pelayanan yang ada pada setiap unit instansi vertikal Kementerian
Keuangan, salah satunya KPKNL Bontang. Dalam hal ini proses pelayanan yang
terdampak adalah terkait proses pengurusan piutang negara.
Pramono selaku Plt.
Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bontang mengatakan bahwa untuk sementara
sampai dengan berakhirnya status darurat bencana, akan mengikuti kebijakan kantor
pusat DJKN terkait dengan proses pengurusan piutang negara. Kantor Pusat DJKN
melalui Direktorat Piutang Negara dan Lain-Lain pada April lalu mengeluarkan kebijakan agar proses
pengurusan piutang negara tetap berjalan dengan memprioritaskan pelaksanaan kegiatan pengurusan Piutang Negara yang bersifat administratif dengan tetap mengindahkan protokol
keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
“Sampai dengan saat ini, kami
memprioritaskan untuk melaksanakan kegiatan pengurusan piutang negara seperti
penerbitan surat, pengisian atau update data pada aplikasi FocsuPN, dan hal-hal lain yang bersifat administratif.”
Mengenai kegiatan-kegiatan yang
bersifat on the spot seperti penyampaian surat paksa dan penyitaan,
Pramono akan menunggu sampai situasi normal. Namun ia memastikan bahwa
komunikasi antara pihak KPKNL dengan penanggung hutang maupun penyerah piutang
tetap berjalan dengan baik.
“Walaupun kegiatan lapangan masih
dibatasi, kami tetap membuka pelayanan walaupun hanya via whatsapp atau
telepon, akan tetapi untuk penyampaian Surat Paksa dan Penyitaan masih menunggu sampai situasi normal,” ujarnya.
Namun walaupun begitu, tetap ada beberapa pihak yang datang ke KPKNL Bontang untuk mengurus piutang negara.
"Terkait pelayanan tetap harus menjalankan protokol keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan, seperti penggunaan masker dan hand sanitizer, dan tentunya penerapan social distancing," tambahnya.