Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Berita
Masa Pandemi Covid-19, Proses Pengurusan Piutang Negara di KPKNL Bontang Tetap Berjalan
Wahyu Suryo Majid
Selasa, 19 Mei 2020   |   153 kali

Bontang – Kasus Covid-19 yang mulai terdeteksi di Indonesia pada Maret 2020 membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan status darurat bencana wabah penyakit di Indonesia. Status ini membuat Kementerian Keuangan membuat kebijakan baru untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kemenkeu dari Covid-19 dengan menerapkan pola kerja WFH (Work From Home) pada setiap unit instansi vertikalnya.

Kebijakan ini turut berdampak pada keberlangsungan pelayanan yang ada pada setiap unit instansi vertikal Kementerian Keuangan, salah satunya KPKNL Bontang. Dalam hal ini proses pelayanan yang terdampak adalah terkait proses pengurusan piutang negara.

Pramono selaku Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bontang mengatakan bahwa untuk sementara sampai dengan berakhirnya status darurat bencana, akan mengikuti kebijakan kantor pusat DJKN terkait dengan proses pengurusan piutang negara. Kantor Pusat DJKN melalui Direktorat Piutang Negara dan Lain-Lain pada April lalu mengeluarkan kebijakan agar proses pengurusan piutang negara tetap berjalan dengan memprioritaskan pelaksanaan kegiatan pengurusan Piutang Negara yang bersifat administratif dengan tetap mengindahkan protokol keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

“Sampai dengan saat ini, kami memprioritaskan untuk melaksanakan kegiatan pengurusan piutang negara seperti penerbitan surat, pengisian atau update data pada aplikasi FocsuPN, dan hal-hal lain yang bersifat administratif.”

Mengenai kegiatan-kegiatan yang bersifat on the spot seperti penyampaian surat paksa dan penyitaan, Pramono akan menunggu sampai situasi normal. Namun ia memastikan bahwa komunikasi antara pihak KPKNL dengan penanggung hutang maupun penyerah piutang tetap berjalan dengan baik.

“Walaupun kegiatan lapangan masih dibatasi, kami tetap membuka pelayanan walaupun hanya via whatsapp atau telepon, akan tetapi untuk penyampaian Surat Paksa dan Penyitaan masih menunggu sampai situasi normal,” ujarnya.

Namun walaupun begitu, tetap ada beberapa pihak yang datang ke KPKNL Bontang untuk mengurus piutang negara.

"Terkait pelayanan tetap harus menjalankan protokol keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan, seperti penggunaan masker dan hand sanitizer, dan tentunya penerapan social distancing," tambahnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini