Bontang – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang mengadakan kegiatan pemusnahan 5
(lima) lembar security paper di Ruang Aula
KPKNL Bontang pada Rabu (02/05) sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari ketentuan Pasal 36 dalam
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-05/KN.7/2017 tentang
Risalah Lelang. Security Paper adalah kertas
khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk
menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan
namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan
pada security paper risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan
kertas khusus dan memiliki kekhasan serta dilengkapi nomor seri guna mencegah
penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi
pembeli lelang..
Pemusnahan security paper ini dilakukan karena adanya kesalahan pengetikan dan/atau pencetakan kutipan pada security paper tersebut sehingga tidak digunakan untuk kutipan. Tujuan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan security paper ini adalah untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan dalam penggunaan kutipan risalah lelang. Turut hadir dan menyaksikan kegiatan pemusnahan 5 (lima) lembar security paper ini Kepala Seksi Kepatuhan Internal merangkap Pelaksana Harian Kepala KPKNL Bontang Irwan Nuryanto, Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJKN Kaltimtara) Bambang Sulistyono, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Gatot Tri Wahyu Mulia dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bontang Yuseri. Penandatanganan Berita Acara pemusnahan security paper oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Kaltimtara dan perwakilan dari KPKNL Bontang dilakukan setelah proses pemusnahan security paper dengan menggunakan media berupa mesin penghancur kertas. (Penulis/fotografer:Muhamad Arifianto/Wahidin Haryaditama)